SEKATO.ID | JAKARTA – Timsus Polri akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Irwasum menyampaikan bahwa Keputusan ini diambil setelah Timsus memeriksa Putri baru-baru ini.
“Menetapkan Ibu PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi dikutip dari Kumparan.com.
Adapun dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka, Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Empat orang yang sudah menjadi tersangka sebelumnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Hp)
Discussion about this post