• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap Terpidana Penipuan 62000 USD di Tangerang

Editor Ara Permana Putra
13/04/2021
in DAERAH, HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | Kota Jambi — Tim Tangkap Buronoan (Tabur) kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap terpidana kasus penipuan sebesar 62000 USD yakni Ir Viyoshi A Febrianto binti Umriza Abidin (56) warga Jalan Catelya I No 1 Sungai Putri, Kota Jambi tersebut ditangkap di sekitar Perumahan Bintaro Jaya Sektor 2 Tangerang.

Asisten Intel Kejati Jambi, Jufri mengatakan saat dilakukan penangkapan pihaknya tidak mendapat perlawanan baik dari reroidana maupun dari keluragnya.

“Tak ada perlawanan,” katanya pada Selasa (13/4/20201)

Terpidana itu sore ini akan mendarat dari Jakarta ke Jambi. Ia usai di tangkap kemudian di titipkan di Rutan Kejagung cabang Kejari Jakarta Selatan.

“Dicek kesehatannya, dia naik citilink nanti,” ujarnya.

Ia ditangkap berdadarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1671 K/Pid/2013 tanggal 26 Februari 2014 dihukum karena terbukti bersalah melakukan penipuan dengan pidana penjara 1 tahun.

Baca juga

Penipu Mengatasnamakan Kajari Tanjab Barat, Masyarakat Diminta Jangan Percaya

Penipuan Memakai Nama Pejabat Polres Kerinci, Kapolres: Jangan Mudah Percaya

Kejagung dan Kejati Jambi Amankan Buronan Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan

Kajati Jambi Setujui Restorative Justice Kasus Penadahan di Kota Jambi

Hati-Hati Penipuan, Ini Link Resmi untuk Cek BSU Tahap 3

“Dikurangi terdakwa dalam tahanan,” ujarnya.

Terpidana itu nantinya setibanya di Jambi langsung di jebloskan di Lapas Klas II A Jambi.

“Langsung ditahan nanti,” tandasnya.

Kasus ini beramula saat terpidana Viyoshi mengakui sebagai Direktur CV Variasi Utama pada Desember 2011 lalu melakukan tipu muslihat supaya menggerakan oranglain memberi barang sesuatu kepadanya.

Kemudian korban Muhammad Faiz Dahlan menyerahkan uang sebesar USD 62.000 melalui transfer rekening 318-900-2422 atas nama KT shipping service untuk pembelian solar petronas jenis High Speed Diesel D2 milik Kenzie Tan (Direktur KT. shipping service).

Namun keuntunganya yang dijanjikan tiga bulan dari penyetoran tidak diterima oleh korban. Merasa ditipu, korban lantas melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Selama proses hukum, terpidana Viyoshi ini adalah pada tanggal 07 Juni 2012 sampai 5 Agustus 2021.

Terpidana juga pernah ditahan oleh penyidik dan penuntut umum kemudian ditahan kembali oleh Hakim pada 24 Juni 2013 s/d 23 Juli 2013 hingga akhirnya perkaranya diputus bebas di tingkat PN Jambi dan JPU mengajukan upaya hukum kasasi status Terpidana tidak dilakukan penahanan.

Tags: BuronKejatiPenipuan
Previous Post

Pernikahan Kandas Setelah 6 Bulan, Suami Sibuk Main Game dan Selingkuh

Next Post

Pemohon Pembuatan SIM Baru Secara Online Bisa Melalui Aplikasi SINAR

Artikel terkait

DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
DAERAH

Enam Anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh Disarankan Pindah ke Sumbar, Habib: Jangan Lempar Kegagalan ke Daerah

14/09/2026
2k
HUKUM

Kejati Jambi Tahan PPK EF, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

10/09/2026
2k
Next Post

Pemohon Pembuatan SIM Baru Secara Online Bisa Melalui Aplikasi SINAR

Anggota DPRD Muaro Jambi, M Wiranto Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMA di Desa Awin Jaya

Buka Minimarket Baru di Desa, Ramai Diisi Para Bocil Buat Ngadem

Sering Diejek Gendut Oleh Cowok, Kini Cewek Berubah Sampai Diajak Jalan

Lucu, Planet Mars Memiliki Kawah Berbentuk Wajah Bahagia

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123