• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kerugian Negara Rp19,54 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Kasus DPRD Merangin

Editor Miftahurrahmah
12/10/2026
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,54 miliar.

Penetapan para tersangka dilakukan pada Senin, 12 Oktober 2026, berdasarkan hasil penyidikan yang telah berlangsung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jambi Nomor PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Enam tersangka yang ditetapkan penyidik masing-masing berinisial F, HE, Y, RA, I, dan Z, dengan latar belakang jabatan yang berbeda dalam struktur pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin maupun pihak swasta.
Tersangka F, S.E., merupakan pengguna anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin untuk periode 2019 hingga Juni 2023.

Selanjutnya, HE, S.T., M.M., merupakan Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024. Tersangka Y, S.K.M., menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin sejak 2019 hingga April 2024.
Kemudian, RA, S.E., merupakan pengguna anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin untuk periode Juli 2023 hingga November 2024. Sementara itu, tersangka I, S.H., diketahui menjabat sebagai Direktur CV Berkah Bersama.

Adapun tersangka Z, S.Hi., merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.
Penetapan keenam tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kepala Kejati Jambi pada 12 Oktober 2026, sesuai dengan perkembangan penyidikan dan dugaan peran masing-masing pihak.
Penyidik mengantongi sejumlah alat bukti
Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejati Jambi menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.

Alat bukti yang diperoleh meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti yang dinilai mendukung pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang disebutkan dalam siaran pers, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 90 ayat (1) mengenai penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin merupakan organisasi perangkat daerah yang bertugas memberikan dukungan administrasi, teknis, dan operasional kepada DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin memperoleh alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Merangin.
Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

Kejati Jambi Tahan PPK EF, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

Bongkar Korupsi Tanah Pelabuhan Ujung Jabung, Dua Mantan Pejabat BPN Tanjabtim Ditahan Kejati Jambi

Staf Ahli Sekretaris SKK Migas Sambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, upaya Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Sinergi TNI–Kejaksaan, Danrem 042/Gapu Silaturahmi ke Kejati Jambi

Salah satu temuan berkaitan dengan pencairan anggaran kegiatan yang diduga dilakukan tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK. Bahkan, sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran atas kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pencairan anggaran atau pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif. Terdapat pula dugaan pengiriman atau transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin ke rekening pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penyimpangan lainnya berupa pengeluaran anggaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban. Penyidik juga menemukan dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan, termasuk tidak mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran.
Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menutupi besaran anggaran yang dicairkan sehingga para PPTK tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang telah dikeluarkan.

Selain itu, penyidik turut menemukan dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap mekanisme pengelolaan anggaran, peran masing-masing tersangka, serta keterkaitan dugaan perbuatan dengan kerugian keuangan negara.

Lima tersangka menjalani penahanan
Seiring penetapan tersangka, penyidik Kejati Jambi juga menerbitkan surat perintah penahanan terhadap lima orang tersangka pada 12 Oktober 2026.
Berdasarkan materi siaran pers, tiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Jambi.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Sementara itu, tersangka Z, S.Hi., yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024, belum menjalani pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan sakit.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam siaran pers, Z sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026. Surat keterangan sakit tertanggal 12 Oktober 2026 menyebutkan diagnosis cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia atau kelumpuhan pada satu sisi tubuh.

Kondisi tersebut menjadi alasan ketidakhadiran yang bersangkutan dalam pemeriksaan pada saat penetapan tersangka. Informasi lebih lanjut mengenai pemeriksaan terhadap Z belum dicantumkan dalam materi siaran pers.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 622 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sangkaan subsidiair mengacu pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian negara mencapai Rp19,54 miliar
Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019 hingga 2024 disebut mencapai Rp19.549.137.859.

Nilai tersebut menjadi salah satu fokus dalam pengusutan perkara, selain pendalaman terhadap alur pencairan anggaran, penggunaan dana, dokumen pertanggungjawaban, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak.
Kejati Jambi selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka selanjutnya dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(NVL)

Tags: kejati jambi
Previous Post

Suhatril Terpilih Aklamasi Pimpin IPSI Kerinci, 10 dari 11 Perguruan Usulkan Namanya

Next Post

Perkuat Integritas, Pemkot Jambi, DPRD Kota Jambi dan KPK Bahas Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2026

Artikel terkait

HUKUM

Sederet Kontroversi Edminuddin, Habib : Jejak Kelam yang Terus Membayangi

08/10/2026
2k
HUKUM

Bawa 58 Kilogram Sabu, M Alung Ramadhan Divonis Penjara Seumur Hidup

08/10/2026
2k
HUKUM

Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Proyek Pemutakhiran Pajak Rp1,8 Miliar Diduga Fiktif

08/10/2026
2k
DAERAH

LSM Semut Merah Desak Kejati Jambi Periksa Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp15 Miliar

08/10/2026
2k
HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
Next Post

Perkuat Integritas, Pemkot Jambi, DPRD Kota Jambi dan KPK Bahas Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2026

Bank Sampah Jujur Berdiri Sejak 2013, Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Mulai dari Rumah

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123