SEKATO.ID – Korps Lalu Lintas Mabes Polri akan meluncurkan perpanjangan SIM lewat HP pada 12 April 2021. Sehingga warga bisa perpanjang secara online tanpa perlu mendatangi kantor Satpas SIM.
Perpanjangan SIM A dan C secara online ini bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi yang akan segera tersedia di App Store. Setelah itu pemohon memverifikasi nomor HP dan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM atau swafoto KTP/SIM.
“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf, dikutip dari Antara, Minggu (4/4/2021).
Jika SIM yang didaftarkan palsu atau belum pernah dibuat, sistem akan mendeteksi dan dibatalkan secara otomatis.
Setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan secara elektronik. Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.
Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM. Kemudian tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
Cantumkan rekening pembayaran agar biaya bisa dikembalikan jika permohonan ditolak.
Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, dan pilihan lokasi pengambilan SIM.
“Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja,” tutur Yusuf.
Perlu diingat, perpanjangan SIM A dan C hanya bisa dilakukan jika SIM mu masih berlaku. Saat ini, aplikasi tersebut masih dalam tahan pengembangan agar bisa diluncurkan pada 12 April 2021.
Discussion about this post