SEKATO | JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, pemerintah sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, sudah memblokir 500 ribu lebih konten judi online.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan bahwa tetapnya ada 566.332 konten judi online yang diblokir
Samuel menyatakan, pemblokiran ini mencakup konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital, dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.
Adapun, sambung dia, rincian penanganan pemblokiran konten judi online per tahunnya sebagai berikut:
1. Tahun 2018: 84.484 konten
2. Tahun 2019: 78.306 konten
3. Tahun 2020: 80.305 konten
4. Tahun 2021: 204.917 konten
5. Tahun 2022 (sampai 22 Agustus 2022): 118.320 konten.
“Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” ujar Samuel.
Patroli siber yang dilakukan oleh Kominfo ini, didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.
“Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo,” terang dia.
Menurutnya, Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait, baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.
Sementara itu, Samuel menyampaikan bahwa Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
- Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya:
1. Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address
2. Penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo
3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.
Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.
OKEZONE
Discussion about this post