SEKATO.ID | BUNGO – Tim Gabungan daei Sat Narkoba Polres Bungo bersama Unit Reskrim Polsek Muarabungo berhasil menangkap 3 orang yang diduga melakukan melaku penyalahgunaan narkotika. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan senjata api rakitan.
Tiga orang tersebut yakni Yosep Saputra (30) warga Jalan Cengkeh, RT 06 Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Selanjutnya adalah Muslih (50) dan Juli Ismail (22) warga jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Kapolre Bungo, AKBP Guntur Saputro mengatakan 3 orang tersebut merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Terangka pertama, Yosep ditangkap di kediamannya di Perumahan Barcelona Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah pada 9 Juni 2022 lalu.
” Kejadian berawal pada Kamis (09//06/22) sekira pukul 16.00 WIB,
Anggota Unit Reskrim Polsek Mara Bungo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di BTN Barcelona Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah bahwa dirumah tersebut ada seseorang yang menyimpan sabu,” jelas Kapolres saat konferensi pers di makopores Bungo, Senin (13/06/22).
Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo berkordinasi dengan sat narkoba Polres Bungo untuk penindakan gabungan dan langsung menuju ke TKP.
“Sesampainya di TKP tim gabungan langsung mengamankan pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti,” sebutnya.
Dari rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 palstik hitam berisi 1 tas kain hitam dengan isi 14 plastik klip besar yang berikan diduga narkoba jenis sabu. Sebuah plastik klip kecil juga ada dan berisikan diduga sabu yang ditemukan di atas palfon rumah.
Selanjutnya, juga ditemukan 2 patikbklip yang diduga berisi sabu yang disimpan dalam tas kukit hitam. Timbangan digital pun diamankan serta uang senilai Rp2.120.00 yang berada dalam dompet disita. Set alat hisap sabu dan juga handphone tersangka dibawa oleh polisi ke Mapolres.
“Satu pucuk Sepi Revolver dan 6 butir amunisi calube 38 juga petugas temukan di TKP,” ujar Guntur.
Kapolres mengatakan setelah semua barang bukti di kumpulakan, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut.
“Setelah diinterogasi pelaku Yosep mengatakan bahwa mendapat senpi rakitan dari seseorang bernama Muslih. Tersangka Muslih ini baru saja membeli sabu dengan Yosep sebanyak 25 Gram,” jelas Kapolres.
Informasi tersebut, lanjutnya kapores tim langsung menyelidiki keberadaan Muslih. “Kita berhasil mengamankan Muslih di rumah makan Taragak Salero Kota Bungo. Disitu kita juga mengamankan Juli Ismail yang berperan membantu Muslih,” kata Kapolres.
Pada 2 pelaku tersebut ditemukan pirek bekas pakai, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek, peluru laras panjang dan pendek, serta peralatan untuk membuat senpi rakitan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna proses lebih lanjut.
Total narkoba jenis sabu dari 3 orang tersangka ini, kata Kapolres sebanyak 1,2 Kilogram. “Mereka disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar,” pungkasnya. (Eko/alra)












Discussion about this post