SEKATO.ID | JAMBI – Sebanyak 4,1 Kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi. Di Ruang Bag Binopsal, Barang bukti narkoba ini dimusnahkan dengan cara dicampurkan dengan air deterjen hingga larut, Rabu (27/07/22).
Wadirnarkoba Polda Jambi, AKBP Zulkarnain Harahap mengatakan barang bukti ini merupakan hasil penyitaan dari 6 perkara dengan jumlah 7 tersangka mulai dari Maret – Juli 2022. “Karena ada kewajiban melakukan pemusnahan, maka hari ini kita lakukan Pemusnahan Barang Bukti,” ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Adapun identitas 7 tersangka yaitu Paiman, Agus Dodi Suprianto, Novendri, Muhammad Dava Irawan, Edi Chandra, M. Ariyanto dan Rd Ari Saputra. “Barang bukti yang paling banyak diamankan dari tangan tersangka Paiman seberat 3,4 kilogram dan paling sedikit Muhammad Dava Irawan dengan berat barang bukti 5 gram,” jelasnya.
Zulkarnain menambahkan apabila 1 gram dapat digunakan untuk 5 orang. Maka, jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 20.923 jiwa dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Akibat perbuatannya, semua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2)dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (**)
Discussion about this post