SEKATO.ID | JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sulaeman L Hamzah menyatakan harapannya agar Rancangan Undang Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) dapat segera disahkan. Sulaeman menilai eksistensi RUU MHA memiliki keunikan dan berdampak baik bagi masyarakat adat, sehingga patut diperjuangkan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat adat.
Politisi Partai NasDem itu menyampaikan hal tersebut saat memimpin kegiatan sosialisasi Prolegnas oleh Baleg DPR RI di Provinsi Papua untuk menyebarluaskan informasi Prolegnas RUU Perubahan Tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. Saat sosialisasi, Baleg DPR RI juga turut menyerap aspirasi masyarakat dan salah satunya pertanyaan terkait perkembangan RUU MHA tersebut.
“Karena masyarakat adat sudah ada sebelum bangsa ini ada. Maka di pasalnya kami mengupayakan mengakomodir seluruh kepentingan. Pembahasan (RUU MHA) sudah sampai tingkat finalisasi tapi memang belum disahkan,” tegas Sulaeman di Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (2/9/2021).
Legislator daerah pemilihan (dapil) Papua itu menjelaskan, RUU tersebut sebenarnya telah diusulkan sejak periode sebelumnya, namun memasuki periode DPR RI saat ini sebagian besar Anggota Baleg DPR RI masih harus membahasnya dari awal. Untuk itu kata Sulaeman, RUU harus menunggu keputusan Rapat Paripurna agar menjadi usul resmi DPR RI dan dapat segera disahkan.
Sebagaimana diketahui, pada September tahun lalu Rapat Pleno Baleg DPR RI menyetujui harmonisasi RUU MHA yang secara keseluruhan telah disetujui mayoritas fraksi. Secara sistematis, RUU ini terdiri dari 17 Bab dan 58 Pasal, yang memuat beberapa di antaranya terkait identifikasi, pengakuan, pelindungan, hak dan kewajiban, hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Sumber: dpr.go.id
Discussion about this post