• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kemenperin Komitmen Akan Dukung Industri Nasional

Editor Ara Permana Putra
25/08/2021
in EKONOMI, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor industri di tanah air untuk semakin meningkatkan daya saingnya, mulai dari tingkat produksi, manajemen, hingga pemenuhan persyaratan pasar. Langkah strategis ini guna mewujudkan pembangunan sektor industri yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan dan inklusif.

“Di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19, kami berkomitmen untuk selalu mendukung industri nasional dalam meningkatkan daya saing produknya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (25/8).

Menperin menjelaskan, salah satu peran Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kemenperin adalah menjalankan fungsi pembinaan industri pada perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengawasan standardisasi, pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, penguatanindustri hijau, dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.

“Dalam rangka mendorong industri mencapai keunggulan yang kompetitif, Kemenperin memacu daya saing industri nasional melalui peningkatan jumlah Standar Nasional Indonesia (SNI), simplifikasi prosedur pemenuhan SNI, dan memperkuat lembaga penilaian kesesuaian,” paparnya.

HinggaAgustus 2021, dari total 13.651 SNI, sebanyak 5.062 SNI merupakan SNI bidang Industri. SNI bidang Industri tersebut telah diterapkan oleh perusahaan sebanyak 123 SNI wajib dan 364 SNI sukarela.

“Secara khusus pada tahun 2021 ini, kami telah menetapkan 3 SNI wajib bidang industri. Kami juga telah melakukan pembahasan 85 rancangan SNI sehingga diharapkan mampu mendorong daya saing industri nasional di pasar domestik maupun global,” tutur Agus.

Baca juga

Kuartal II-2022, Ekspor Makanan dan Minuman Capai USD34,99 Miliar

Kemenperin: Penetapan Kebutuhan Impor Garam Industri Sudah Transparan dan Sesuai Prosedur

Pemerintah Siap Kejar Target Produksi Dua Juta Unit Sepeda Motor Listrik

Kapasitas Produksi Galangan Kapal Meningkat, Pemerintah Siapkan SDM Andal

Kemenperin Bidik Ekspor Industri TPT Capai USD14 Miliar

Terkait dengan pengembangan industri hijau, sampai saat ini,Kemenperin telah menetapkan 28 Standar Industri Hijau (SIH). Selain itu, sebanyak 37 perusahaan industri telah tersertifikasi industri hijau.Pembangunan industri melalui kaidah-kaidah industri hijau ini merupakan amanat Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Dengan penerapan industri hijau, industri akan beroperasi secara efektif dan efisien, melakukan proses produksi bersih melalui upaya mengurangi, menggunakan kembali, mengolah kembali, dan memulihkan rantai nilai produksi atau yang dikenal dengan konsep 5R, yang mana di tataran global dikenal dengan konsep circular economy,” ungkap Menperin.

Oleh karena itu, Kemenperin membina industri dalam negeri untuk dapat mengadopsi pemenuhan standar industri hijau sehingga industri dalam negeri mampu berdaya saing baik ditinjau dari efektivitas dan efisiensi produksi, profit, dan kemampuan penetrasi ke rantai nilai global yang saat ini mulai masif mempersyaratkan industri untuk menerapkan kaidah-kaidah sustainable development (pembangunan berkelanjutan).

Sejalan upaya tersebut, guna mendorong industri dalam negeri memenuhi standar yang ditetapkan dan meningkatkan daya saing melalui penguasaan teknologi, Pemerintah telah menginisiasi penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0, yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2018 lalu.

Adapun berbagai program Making Indonesia 4.0 yang telah dijalankan Kemenperin, antara lain penilaian self asessment kesiapan transformasi industri 4.0 kepada 775 perusahaan industri dengan menggunakan alat ukur Indonesia Industry 4.0 Readiness Index atau INDI 4.0. Kemudian, pemberian penghargaan INDI 4.0 kepada 18 perusahaan industri yang telah sukses bertransformasi menjadi industri 4.0.

Selanjutnya, penetapan tigaindustri sebagai National Lighthouse, pendampingan transformasi kepada 45 perusahaan industri 4.0, menghubungkan 13.000 Industri Kecil Menengah (IKM) dalam marketplace melalui program e-Smart IKM, membangun Capability Center atau Pusat Industri Digital (PIDI 4.0), dan menyiapkan sebanyak 760 Manajer Transformasi Industri 4.0 melalui program pelatihan.

Di samping itu, kebijakan strategis lainnya dalam upaya memacu daya industri nasional, Kemenperin telah mengeluarkan kebijakan substitusi impor 35% pada tahun 2022. Strategi ini ditempuh guna merangsang pertumbuhan industri substitusi impor di dalam negeri, peningkatan utilitas industri domestik, dan peningkatan investasi untuk produksi barang-barang substitusi impor.

Sebagai upaya penguatan industri nasional, BSKJI Kemenperin menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akbar “Penguatan Industri di Masa Pandemi melalui Standardisasi dan Optimalisasi Teknologi” pada Rabu (24/8). Pelaksanaan bimtek tersebut bersifat sharing knowledge yang dalam tiap seri pelaksanaannya mengangkat tema berbeda. Seri pertama bimtek akbar berlangsung pada 24-26 Agustus 2021 dengan tema Teknik Audit Internal Sistem Manajemen Sesuai SNI ISO 19011:2018 dengan jumlah partisipasi peserta lebih dari 2000 orang yang berasal dari berbagai sektor industri.

“Tema ini dipilih karena pengetahuan mengenai Sistem Manajemen dengan pelaksanaan ISO 19011:2018 akan membantu industri untuk meningkatkan jaminan kualitas proses dan produk, sehingga dapat menjamin konsistensi mutu produk yang dihasilkan oleh industri,” ujar Kepala BSKJI Kemenperin Doddy Rahadi.

Ia menjelaskan, dengan memahami prinsip dan teknik audit internal, selanjutnya industri dapat menerapkan audit internal sistem manajemen sesuai persyaratan SNI ISO 19011:2018. “Penerapan sistem manajemen yang baik tentunya dapat meningkatkan daya produk industri nasional,” tutup Kepala BSKJI Kemenperin.

Sumber: kemenperin.go.id

Tags: industri nasionalkemenperinProduk
Previous Post

Sambut Baik PTM di PPKM 1-3, Puan: Pemda Harus Bahas Lebih Rinci Skema Jika Ditemukan Kasus Covid-19

Next Post

Keuangan Syariah di Indonesia Tumbuh Positif di Tengah Pendemi Covid-19

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Maulana Kejar Percepatan Belanja APBD, OPD Diminta Tak Tunda Eksekusi Program

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Serah Terima Program Kampung Bahagia, Warga Ucapkan Terimakasih, Banyak Manfaat dan Menyasar Langsung Bagi Kebutuhan Masyarakat

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Apresiasi Program Kampung Bahagia, Ketua RT : Banyak Fasilitas yang Selama Ini Tidak Terpenuhi Menjadi Terlengkapi 

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
Next Post

Keuangan Syariah di Indonesia Tumbuh Positif di Tengah Pendemi Covid-19

Anggota DPR Pinta Kemendikbudristek Terus Pantau PTM di PPKM 1-3

Keuangan Syariah Kunci Penting dalam Stabilitas Ekonomi

Anggota Komisi VII DPR RI Kritisi Pemerintah Terkait Pendirian Pabrik Vaksin Asal China

Bulan Bakti Demokrat, Jamal: Kami Salurkan Sembako Untuk Korban Kebakaran di Kuala Tungkal

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123