SEKATO.CO.ID | JAMBI – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
“Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab para wakil rakyat yang hadir secara fisik maupun virtual.
Seperti diketahui, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RKUHP pada pembahasan tingkat I, Kamis (24/11/2022). Sebagaimana mekanisme yang berlaku, kesepakatan itu kemudian dibawa ke rapat paripurna.
Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.
CNBC INDONESIA












Discussion about this post