SEKATO | JAKARTA – Presiden Republik Indonesia menetapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae sebagai
Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ex-officio OJK.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia
Nomor 37/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan tertanggal 7 September 2022.
Petikan keputusan tersebut dibacakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
dalam acara penyerahan SK Presiden RI mengenai pengangkatan Dian Ediana Rae
selaku ADK LPS Ex-officio OJK di Kantor LPS, Rabu.
Menteri Keuangan dalam kesempatan itu menyatakan pentingnya peran ADK Ex-Officio
OJK di LPS untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara LPS dengan OJK
sekaligus berperan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan komitmennya untuk semakin memperkuat koordinasi OJK dan LPS dalam bentuk pertukaran informasi dan data yang mutakhir.
“Kualitas pertukaran informasi akan semakin ditingkatkan dalam rangka menjaga
stabilitas sistem keuangan, khususnya sistem perbankan di masa yang penuh
tantangan pada saat ini,” kata Dian dikutip dari keterangan resmi, Rabu (21/9).
Discussion about this post