JAKARTA — Presiden Jokowi Dodo mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (23/11/2022).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan presiden sudah mengirimkan surat ke DPR RI terkait dengan pergantian Panglima TNI. Surat itu dikirim Rabu lalu melalui sekertais negara.
“Kami (Istana) sudah menghitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada DPR surpresnya,” katanya.
Surat utu dikirim lebih cepat dikarenakan pada 16 Desember 2022 mendatang DPR telah memasuki masa reses sehingga surat dikirim lebih cepat.
Namun, Mensesneg engan menyebutkan siapa nama yang di kirim Presiden ke DPR itu.
“Nanti kalau sudah diterima DPR, nanti dari DPR-lah yang menyampaikan,” ungkapnya seperti dikutik dari Antaranews.com
Dia menjelaskan calon panglima TNI bisa berasal dari tiga kepala staf matra TNI ataupun mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI.
“Kalau calon panglima TNI pasti dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. Kan gitu aja, clue-nya itu,” ujarnya.
Panglima TNI saat ini, yakni Jenderal TNI Andika Perkasa, akan memasuki usia pensiun pada akhir Desember 2022. Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu, sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.
Menurut UU TNI tersebut, panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR. Jika DPR tidak menyetujui calon panglima usulan presiden, maka presiden lalu mengusulkan calon pengganti.












Discussion about this post