• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Bawa 58 Kilogram Sabu, M Alung Ramadhan Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor Miftahurrahmah
08/10/2026
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, JAMBI — Perkara narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram sabu berujung pada hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara narkotika oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (8/10/2026).

Majelis Hakim yang diketuai Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH, dengan hakim anggota Muhammad Denny Firdaus, SH dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH., MH, menyatakan Alung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi. Alung dinilai terlibat dalam perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Vonis seumur hidup dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti serta keterangan para saksi yang telah diperiksa.

Besarnya barang bukti menjadi salah satu fakta utama dalam perkara ini. Di persidangan, jaksa menghadirkan 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram, atau lebih dari 58 kilogram.

Baca juga

Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Proyek Pemutakhiran Pajak Rp1,8 Miliar Diduga Fiktif

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

Satpol PP Kota Jambi Perkuat Pengawasan Internal usai Anggotanya Terseret Kasus Narkoba

Ariansyah: Judi Online Ancaman Serius bagi Integritas, Karier, dan Keluarga

Polda Jambi Musnahkan 4,1 Kg Sabu dari 6 Kasus Per Maret-Juli 2022

Selain sabu, aparat juga menyita sejumlah barang lain, di antaranya telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua kendaraan roda empat.

Kedua kendaraan tersebut masing-masing berupa Toyota Fortuner warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Deka.

Alung sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara dakwaan kedua merujuk pada Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Alung dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan berpotensi merusak generasi muda.

Usai vonis dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

Keduanya dapat menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. Untuk saat ini, M. Alung Ramadhan masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Vonis terhadap Alung juga menambah deretan perkara narkotika dengan hukuman seumur hidup di Jambi. Sebelumnya, terdakwa Agit Ramadhan dan Juniardo juga telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam perkara narkotika masing-masing, baik di Pengadilan Negeri Jambi maupun pada tingkat Pengadilan Tinggi Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani perkara peredaran gelap narkotika secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara tersebut disebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika, terutama kalangan generasi muda.

(NVL)

Tags: AlungKejaksaan Negeri Jambinarkoba
Previous Post

Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Proyek Pemutakhiran Pajak Rp1,8 Miliar Diduga Fiktif

Next Post

Sederet Kontroversi Edminuddin, Habib : Jejak Kelam yang Terus Membayangi

Artikel terkait

HUKUM

Sederet Kontroversi Edminuddin, Habib : Jejak Kelam yang Terus Membayangi

08/10/2026
2k
HUKUM

Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Proyek Pemutakhiran Pajak Rp1,8 Miliar Diduga Fiktif

08/10/2026
2k
DAERAH

LSM Semut Merah Desak Kejati Jambi Periksa Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp15 Miliar

08/10/2026
2k
HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
Next Post

Sederet Kontroversi Edminuddin, Habib : Jejak Kelam yang Terus Membayangi

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123