• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Proyek Pemutakhiran Pajak Rp1,8 Miliar Diduga Fiktif

Editor Miftahurrahmah
08/10/2026
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID,JAMBI — Proyek pemutakhiran data pajak daerah Kota Jambi tahun 2024 yang menelan anggaran Rp1,8 miliar kini berujung perkara pidana. Kejaksaan Negeri Jambi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan konsultansi tersebut.

Salah satu tersangka adalah Nella Ervina, yang saat kegiatan berlangsung menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Kini, Nella menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, mengatakan penetapan lima tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.

Selain Nella, empat tersangka lainnya yakni I.D., selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); H.W., PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker; N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia; serta R.S., tenaga pendukung perusahaan tersebut yang berperan sebagai surveyor.

Proyek Rp1,8 Miliar dan Dugaan Kickback 25 Persen

Menurut penyidik, perkara ini bermula dari dugaan kesepakatan sebelum proses tender kegiatan dilaksanakan.

Baca juga

Bawa 58 Kilogram Sabu, M Alung Ramadhan Divonis Penjara Seumur Hidup

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

Nella selaku PA dan I.D. selaku PPK diduga telah bersepakat dengan H.W. selaku broker dan N.A.S. selaku penyedia agar PT Bumi Harmoni Indoguna memenangkan pekerjaan Belanja Konsultansi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan tersebut memiliki pagu anggaran Rp1,8 miliar.

Sebagai bagian dari kesepakatan, penyedia diduga diwajibkan memberikan kickback fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran setelah dipotong pajak.

Kejari Jambi menyebut dugaan pemberian fee tersebut berkaitan dengan proses pencairan anggaran hingga mencapai 100 persen, meskipun pekerjaan yang menjadi kewajiban penyedia diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Data Pajak Disebut Tak Berasal dari Survei

Masalah lain muncul pada pelaksanaan pekerjaan.

Penyidik menemukan dugaan bahwa pekerjaan pemutakhiran data pajak tidak dilaksanakan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK). Survey dan validasi terhadap subjek serta objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan.

Sebagian besar tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan dalam KAK juga disebut tidak dilibatkan. Bahkan, honor atau gaji sebagian tenaga tersebut diduga tidak dibayarkan.

Penyidik juga menemukan dugaan pemalsuan tanda terima pembayaran gaji.Tak berhenti di sana, hasil pekerjaan yang seharusnya menjadi dasar pemutakhiran data pajak juga diduga direkayasa.

Menurut penyidik, tabel inventori data pajak yang menjadi output utama kegiatan bukan berasal dari hasil survei lapangan, melainkan menggunakan data DHKP lama yang sebelumnya telah diberikan BPPRD Kota Jambi kepada pihak pelaksana.

Proses validasi dengan Ketua RT dan Lurah yang seharusnya menjadi bagian dari pekerjaan juga disebut tidak dilakukan.

Akibatnya, tujuan utama kegiatan untuk menghasilkan data objek pajak daerah yang terbaru dan tervalidasi dinilai tidak tercapai.

Begitu pula dengan target terciptanya sistem aplikasi survei yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web untuk menampilkan kondisi terkini objek pajak Kota Jambi.

Kerugian Negara Rp1,37 Miliar

Dugaan penyimpangan tersebut disebut berdampak langsung terhadap keuangan negara.

Berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.378.180.183.

Angka tersebut berasal dari kegiatan yang menurut penyidik telah dibayarkan hingga 100 persen, sementara pekerjaan yang seharusnya menghasilkan data pajak terbarukan dan tervalidasi diduga tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan.

Lima Tersangka Ditahan

Kelima tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pada tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jambi.

Para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

Kejaksaan menjerat para tersangka dengan sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan terkait lainnya.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan dengan lima tersangka telah ditahan. Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan kesepakatan, pelaksanaan pekerjaan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

(NVL)

Tags: Kejaksaan Negeri Jambi
Previous Post

Bunda Zulva Fadhil Buka Cerita “Rumah Bunda” di Mata Lokal Fest 2026

Next Post

Bawa 58 Kilogram Sabu, M Alung Ramadhan Divonis Penjara Seumur Hidup

Artikel terkait

HUKUM

Sederet Kontroversi Edminuddin, Habib : Jejak Kelam yang Terus Membayangi

08/10/2026
2k
HUKUM

Bawa 58 Kilogram Sabu, M Alung Ramadhan Divonis Penjara Seumur Hidup

08/10/2026
2k
DAERAH

LSM Semut Merah Desak Kejati Jambi Periksa Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp15 Miliar

08/10/2026
2k
HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
Next Post

Bawa 58 Kilogram Sabu, M Alung Ramadhan Divonis Penjara Seumur Hidup

Sederet Kontroversi Edminuddin, Habib : Jejak Kelam yang Terus Membayangi

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123