BATANGHARI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari menerima pelimpahan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari.
Kelima orang tersangka tersebut yakni Abu Tholib selaku Direktur PT. MPL, M. Fauzi dan Delly Himawan. ST selaku wiraswasta, Adil Ginting dan Elfie Yennie.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy mengatakan lima orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di Pembangunan Puskesmas Bungku.
“Disangka dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP,” katanya.
“Subsidar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,”sambunya.
Kasi Penkum Kejati Jambi menyebutkan pembangunan Puskesmas Bungku bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari tahun anggaran (TA) 2020.
“Diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp6,3 miliar,” sebutnya
Sementara itu, Kajari Batanghari Sugih Carvallo mengatakan untuk kasus tersebut nantinya akan ditangani 7 Jaksa gabungan dari Kejati Jambi dan Kejari Batanghari untuk menyidangkan kelima orang tersangka tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jambi.
“Jaksa kembali melakukan penahanan selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 25 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022,” ungkapnya.
Para teraangka itu sata ini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi hal itu dikarena Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berada di Kota Jambi.
“Kegiatan dari siang tadi merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polda Jambi kepada Kejari Batangjari, terkait perkara pembangunan Puskesmas Bungku.” Tandansya












Discussion about this post