• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
FOTO: Media Indonesia/Rommy Pujianto

FOTO: Media Indonesia/Rommy Pujianto

Polri Segera Usut Pembuat Video Hoaks JPU Terima Suap Habib Rizieq

Editor Ara Permana Putra
22/03/2021
in HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID – Baru-baru ini tersebar video hoaks oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sedang menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut. Argo juga mengatakan akan mengecek apakah Kejaksaan Agung telah membuat laporan polisi terkait video hoaks tersebut.

“Laporannya sudah atau belum nanti dicek dulu ya,” kata Argo, Senin, 22 Maret 2021, dikutip dari JPNN.com.

Dilansir dari jpnn.com, sebelumnya video berdurasi 48 detik tersebut menyebar di media sosial dengan narasi (voice over) “terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia”. Kejaksaan Agung telah mengklarifikasi bahwa video tersebut hoaks.

Peristiwa tersebut ditanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya Mahfud menyatakan, sengaja memviralkan video seperti itu tentu bukan delik aduan, tetapi harus diusut.

“Tetapi kita (pemerintah) tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum didalamnya,” tulis Mahfud di akun twitternya.

Baca juga

Survei Indopol: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen

Polri Benarkan Ledakan di Polsek Astananyar Bandung Bom Percobaan Bunuh Diri

Kapolri Siapkan Antisipasi Serangan Siber di KTT G20

Lindungi Jurnalis, Pemerhati Jurnalis Siber MoU dengan Polri

Kapolri Instruksikan Kadiv Propam Dalami Coretan di Polres Luwu

Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video hoaks oknum JPU menerima suap terkait persidangam Rizieq Shihab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan bahwa video tersebut adalah hoaks. Ia menjelaskan, narasi di video tersebut dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Menurut Leonard, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep Jawa Timur.

“Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ujarnya.

Leonard menegaskan, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

“Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” ujar Leonard.

Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada melalui jaringan media sosial yang ada. Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

“Bunyi pasal tersebut, setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Leonard.

Tags: Habib RizieqPolriSuap JPU
Previous Post

Tokoh Buruh Indonesia Muchtar Pakpahan Meninggal Dunia, Aktivis Alami Duka Mendalam

Next Post

Kata Ahli Biologi Soal Tripsin Babi, Enzim yang Disebut Ada Di Vaksin AstraZeneca

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post
Vaksin Astrazeneca dan Sinovac. FOTO: Reuters dan Shutter Stock

Kata Ahli Biologi Soal Tripsin Babi, Enzim yang Disebut Ada Di Vaksin AstraZeneca

Ketua DPRD Kota Jambi Suntik Vaksin Tahap II

Ustadz Herman, Pengganda uang dari Kota Bekasi. FOTO: Tangkapan layar video

Pria Gondrong Pengganda Uang Ditangkap, Ini Kata Polisi

DPRD Muarojambi Bahas Masalah Pencemaran Lingkungan PT BBS dan Timbunan Tanah PT NGK

MK Putuskan PSU Pilkada Jambi, 88 TPS di 5 Wilayah Ini

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123