KUALATUNGKAL — Tim tindak pidana tertentu (Tipiter) Satuan Reserse (Satres) Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) mengamankan satu alat berat dan satu orang diminta klarifikasi atau keterangan, Rabu (31/8/2022)
Informasi yang berhasil dihimpun jika Tim Polres Tanjab Barat mengamankan satu alat berat dan menangkap dua orang di Jalan 226 Pinang Merah, Desa Muntialo, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat. Kedua orang tersebut dibawa ke Maporles Tanjab Barat.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tanjab Barat, Ipda Azel saat dikonfirmasi terkait informasi yang beredar mengatakan pihaknya tidak melakukan penangkap akan tetapi timnya melakukan klarifikasi satu orang.
“Baru operatornya pak kami ajak ke polres untuk klarifikasi awal. Selain itu kami belum melakukan penangkapan karna masih melakukan klarifikasi terhadap operator,” katanya.
Ipda Azel menjelaskan saat inj masih dilakukan pendalaman terlebih dahulu atas hal itu. Ia menyebut terkait hal itu pembukaan lahan dikawasan hutan tanoa memiliki izin.
“Masih dalam penyelidikan kami pak. Dugaan sementara karna mengumakan alat berat di kawasan hutan tanpa izin,” ungkapnya
Dar pengakuan sejumlah pihak kata dia, pemilik lahan memiliki surat kepemilikan tanah berupa seporadik. “Karna pengakuan mereka ada sporadik. Padahal itu kawasan hutan,” sebutnya.
Selain itu, saat ini pihaknya mengamankan satu alat berat yang saat ini sudah di pasang garis polisi. Alat berat itu diduga digunakan untuk membuka lahan.
“Jelas itu kawasan hutan kok, mereka juga pakai alat berat.” Tandansya












Discussion about this post