• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Polda Jambi Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Dua Orang Perempuan

Editor Ara Permana Putra
25/01/2023
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkapan perkara kasus persetubuhan dan pencabulan yang dialami dua orang perempuan warga Kota Jambi.

Kejadian tersebut dilaporkan seorang ibu korban ke Polda Jambi pada tanggal 22 Januari 2023, ia melaporkan 2 orang anak yang tidak pulang kerumah, dua anak tersebut berusia 14 tahun dan 13 tahun.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, pelaku merupakan warga Batanghari, mereka biasa nongkrong di wilayah Perumahan Citra Raya City sambil meminum tuak dan mencari korban di wilayah Kota Jambi pada tanggal 22 Januari 2023.

“Jadi kedua korban pada saat itu sedang bermain diluar rumah pada saat cuaca sedang hujan, dan datang beberapa orang menggunakan sepeda motor dan membawa kedua korban ke Gubuk di Desa Ture, Batanghari,” kata Kombes Pol Andri Ananta pada saat Konferensi Pers di Mapolda Jambi, Rabu (25/1/2023).

Sebelum dibawa pelaku, kedua korban di iming-imingin sehingga korban mau mengikuti keinginan para kelompok pemuda yang hendak membawanya pergi.

Kedua korban dibawa ke dua tempat berbeda, pertama dibawa ke Gubuk di Desa Ture dan di rumah kosong di Kabupaten Batanghari, pada tanggal 23 Januari 2023.

Baca juga

Pemkot Jambi Dorong Penambahan Fasilitas dan Alat Kesehatan, Maulana Temui Wamenkes

PT Cahaya Umroh Jambi dan BAZNAS Provinsi Jambi Jalin MoU, Perkuat Kolaborasi Sosial dan Kemanusiaan

Kekurangan Air Bersih Jadi Masalah, Wawako Diza Ungkap Kendala Pemkot Jambi

Kemas Faried: Perubahan APBD 2026 Harus Selaras dengan Hasil Evaluasi Pemprov

Wawako Jambi Sebut APBD Perubahan Siap Dieksekusi, Sasar Kemiskinan Ekstrem dan Kesehatan

“Didua tempat tersebutla kedua korban disetubuhi, dan selanjutnya korban dibawa lagi ke rumah salah satu pelaku dan kembali disetubuhi lagi,” sambungnya.

Besoknya ditanggal yang sama 23 Januari 2023, kedua korban dijanjikan mau diantar pulang kerumahnya, dan ternyata tidak diantar pelaku, pada akhirnya kedua pelaku itu bertemu dengan orang tuanya.

Sepuluh orang tersangka yang sekarang berada di jeruji Mapolda Jambi yakni, MN (18), II (19), FF (18), AM (18), MS (18), RF (18), SP (17), APR (16), JF (15), dan S (17), dan polisi masih memburu 3 tersangka lainnya yang saat ini sedang kabur pada saat melakukan penangkapan.

Lebih lanjut, Andri menyebutkan bahwa 13 tersangka tersebut selain melakukan aksi bejat persetubuhan, para pelaku juga melakukan pesta narkotika jenis sabu di Gubuk di Desa Ture, Kabupaten Batanghari.

“Pesta sabu ini diakui oleh kedua korban, ia meihat bahwa para pelaku sedang berpesta sabu pada saat mereka henda melakukan aksi bejatnya kepada korban,” tutur Andri.

Andri menegaskan, akan melakukan pengejaran terhadap ketiga tersangka lainnya yang masih buron, lebih baik menyerahkan diri ke Polda Jambi.

“Akan kami tindak tegas kepada siapapun pelaku yang melakukan tindak pidana, jangan main-main,” pungkasnya.

Akibat perbuatan bejat ke 10 orang pelaku, mereka disangkakan pasal 81 dan pasal 82, undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang pencabulan dan perlindungan anak, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (dra)

Previous Post

Wako Ahmadi Serahkan Bantuan pada Korban Kebakaran di Koto Keras

Next Post

Ketua DPRD Tanjabtim Sebut RT Dipilih Langsung oleh Masyarakat

Artikel terkait

HUKUM

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

30/09/2026
2k
HUKUM

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

29/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
HUKUM

Kejati Jambi Tahan PPK EF, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

10/09/2026
2k
Next Post

Ketua DPRD Tanjabtim Sebut RT Dipilih Langsung oleh Masyarakat

Kebutuhan Dokter Paru Mendesak, RSUD Raden Mattaher Segera Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis Paru

IMPERTA-KSI Sukses Gelar Mubes Pertama

DPRD Provinsi Jambi Harap Proyek Multiyears di Jambi Berjalan Baik hingga 2024 Selesai

Al Haris Hadiri Expo dan Aksi Budaya SMA N 1 Kota Jambi

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123