SEKATO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat terhadap 10 pihak terkait kisruh kepemimpinan partai tersebut pada Jumat, 12 Maret 2021.
Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menyampaikan akan menetapkan majelis hakim terhadap perkara tersebut.
“Perkara Gugatan No.172/Parpol/2021 baru didaftarkan tadi pagi, Jumat, tanggal 12 Maret 2021, pukul 10.30 WIB. Sehingga oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat akan ditetapkan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut,” ungkapnya, dilansir dari kompas.com.
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dilayangkan Partai Demokrat didampingi mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bersama Tim Pembela Demokrasi yang beranggotakan 13 praktisi hukum.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra sampai saat ini belum mengungkapkan siapa nama-nama sepuluh tergugat tersebut. Menurutnya, para tergugat dinilai telah melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Selain itu, tergugat juga dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Partai Politik seperti dalam ketentuan Pasal 26.
“Bahwa kader yang telah diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat, itu Undang-Undang Partai Politik,” ucap Herzaky di PN Jakarta Pusat.
Kisruh Partai Demokrat bermula dari kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). KLB yang digelar di Deli Serdang itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat periode 2021-2025. Namun, AHY menegaskan, KLB tersebut digelar tanpa memenuhi syarat yang diatur dalam AD/ART Partai Demokrat.












Discussion about this post