JAMBI — Tim gabungan dari satuan polisi pamong praja (Pol PP) Kota Jambi dan jajaran penegakan hukum lainnya melakukan pengrebekan satu tempat judi ikan di Jalan Selamet Riadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Jumat (12/3/2021)
Judi ikan tersebut diketahui berada di dalam sebuah ruko berlantai dua saat di datangi Tim gabungan lokasi tersebut tengah tidak melakukan aktivitas judi ikan.
Dilokasi hanya menemukan satu orang pengelola yang berada di lokasi beranama Husen namun sang pemilik justru tidak ada siapa sebenarnya pemiliknya itu.
Dari lokasi tim berhasil mengamankan tiga mesin tembak ikan. Selain itu pengelola ikut dibawa. Tidak hanya disitu Tim gabungan juga di segel.
Salah satu warga Roy mengatakan tempat judi tersebut sudah beroperasi sejak lama. Dan sempat berganti ganti pengelolanya.
“Dulu di kelolah sama orang ,,saat ini tempat judi ikan tersebut baru saja di kelolah oleh bernama husen,”katanya.
Husen didepan para Tim gabungan mengatakan dirinya hanya mengelola saja. Namun, pemiliknya ada sendiri. Sayangnya dirinya tidak menyebutkan siapa pemilik judi itu.”Baru bukan pak, baru 3 hari.”katanya singkat. (WN)
Discussion about this post