SEKATO.ID | JAMBI – Bea dan Cukai Jambi menggalkan 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa cukai senilai Rp1,2 miliar di Jalan Lintas Sumatra Jambi-Muarabulian-Bungo, di Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu yang akan diedarkan ke sejumlah tempat.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Enny Efirani, mengatakan sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tersebut diketahui tanpa dilekati pita cukai dan du amankan tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi.
“Penindakan tersebut berhasil dilakukan di jalan lintas Sumatera Jambi-Muara Bungo, Kabupaten Batanghari,” katanya
Meneurutnya, penangkapan itu berawal dari informasi tim intelijen yang mendapatkan informasi iduga penguriman rokok yang diduga dari Jawa yang akan melintas dengantransportasi truk berwarna kuning dengan terpal hitam.
“Sekitar pukul 22.00 WIB (31/03/2022) tim berhasil melakukan penindakan dengan barang bukti 100 koli rokok ilegal dalam 1 buah kendaraan truk dan 2 orang saksi yaitu sopir dan kenek truk tersebut,” katanya.
Saat penangkapan tim Penindakan dan Penyidikan (P2) telah melakukan pengejaran, pemberhentian, dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut berupa Truk Mitsubishi Canter HDL.”Rokok ini di perkiraan total kerugian negara mencapai 1,2 miliar rupiah sudah diamankan,” sebutnya.
Saat ini masih dilakukan proses penelitian oleh tim dan telah dilakukan penegahan dan penyegelan terhadap barang tersebut.
“Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi. Menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, berbagai strategi telah disusun oleh timPenindakan dan Penyidikan untuk tetap terus mengamankan peredaran barang-barang ilegal, khususnya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau,” tutupnya. (eks)
Discussion about this post