SEKATO.ID | JAMBI – Tim Resmob Polda Jambi menangkap pelaku pembunuhan Amron (47), Sabtu (22/1/2022) di Pasar Angso Duo, Kota Jambi.
Dua pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda Muhammad Debi (23) warga Legok, Kecamatan Danau Sipin merupakan pelaku pembunuhan. Sedangkan Anas berperan sebagai pelaku yang membantu Muhammad Debu melarikan diri.
Keduanya ditangkap di Dusun 2 Rimbo Hantui Desa Medak Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB.
Kedua Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana yang terjadi di Pasar Angso Duo Kota Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulya Prianto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini pelaku dalam perjalanan menuju Kepolresta Jambi untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Tempat pelarian dusun Pacitan Sesa Muara Medak Kecamatan Bayung Lincir,” Tandasnya singkat. (ES)
Discussion about this post