• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Pajak Reklame Baru Tercapai 28,62 Persen, Penkot Jambi Tertibkan Iklan Liar

Editor Ara Permana Putra
27/07/2022
in DAERAH, EKONOMI
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI  – Pemerintah kota Jambi pada tahun 2022 ini menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pajak reklame sebesar Rp22 Miliar lebih.  Hingga pertengahan tahun ini, baru terealisasi 28,62 persen. Dalam upaya pencapaian target tersebut berbagai upaya dilakukan mulai dari penertiban reklame hingga penataan iklan-iklan yang ada.

“Tahun ini pajak reklame kita targetkan Rp22 miliar lebih, sampai sekarang baru terealisasi Rp6,3 miliar atau 28,62 persen,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, Selasa (26/07/22).

Menurutnya, minimnya realisasi pajak reklame tersebut karena banyak pelaku usaha yang menahan untuk beriklan, karena masih dalam masa perbaikan pasca pandemi Covid-19. “Jadi masih banyak yang menahan diri untuk memasang iklan. Dijalan-jalan sekarang kalau kita lihat banyak iklan-iklan yang bersifat layanan masyarakat ataupun yang berkaitan dengan pembangunan dan iklan politik. Ini tidak berbayar,” jelasnya.

Kata Nella, kondisi memang ada pengaruh terhadap capaian relaisasi pajak reklame. Akan tetapi, reklame-reklame yang bersifat insidentil yang dipasang dipinggir jalan itu, sudah banyak dilakukan penertiban.

Penertiban Reklame Liar

BPPRD Kota Jambi dalam sepekan terakhir ruitn mengadakan operasi reklame liar atau tanpa ijin, berdiri tidak sesuai tempatnya hingga kategori merusak keindahan taman kota. 

Baca juga

Kepala Badan Pengelola Pajak Jambi Benarkan Ada 28 Pelaku Usaha Menunggak Pajak

Integrasi NIK dan NPWP untuk Pengawasan Bagi Wajib Pajak

Sinkronisasi NPWP dengan NIK, DJP: Semua Penduduk Masuk dalam Sistem Perpajakan

Sekitar 40 Juta Sepeda Motor Tidak Bayar Pajak

PPh Terkumpul dari PPS Pajak Sejak 20 Mei 2022 Mencapai Rp9,25 Triliun

Nella mengatakan penertiban itu merupakan agenda rutin pihaknya dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. “Kita setiap hari turun terus. Kita tertibkan dan turunkan reklame-reklame yang habis masa tayangnya dan tidak berizin. Terkadang masih ada juga yang kucing-kucingan dengan petugas kami. Kalau lewat hari ini, maka tiga hari lagi baru lewat. Sekarang petugas kita patroli tiap hari. Kalau ada yang tidak berizin maka langsung diturunkan,” tambahnya.

Iklan Rokok Bakal Diarahkan ke Video Tron

Nella menegaskan, para pemasang iklan reklame tak bisa semabarangan memilih tempat. Khusus untuk iklan rokok, dilarang berada di sekitar pemukiman, sekolah, dan sarana kesehatan (rumah sakit). 

“Sekarang iklan rokok ini banyak yang bergeser ke wilayah pinggiran. Lalu, kita upayakan juga iklan rokok ini sekarang melalui video tron yang jarang dilihat orang. Berbeda dengan bilboard yang dari jauh saja sudah terlihat. Kalau video tron ini hanya sekilas-sekilas saja,” katanya. (**)

Editor: Alpin.R 

Tags: Pajakreklame
Previous Post

SATUSEHAT, Platform Kesehatan Baru yang Diluncurkan Kemenkes

Next Post

Ketidakpastian Global Tinggi, IMF Revisi Turun Pertumbuhan Ekonomi

Artikel terkait

DAERAH

Premanisme Berkedok Kearifan Lokal, Ancaman Serius Pembangunan Daerah di Kabupaten Kerinci

24/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Saat Semua Orang Bisa Siaran: Mampukah Media Konvensional Tetap Relevan?

24/05/2025
2k
DAERAH

PHR Berjaya di APQ Awards 2025, Raih Tiga Penghargaan Bergengsi untuk Inovasi Berkelanjutan

24/05/2025
2k
DAERAH

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief Ziarah Taman Makam Pahlawan Usai Upacara HKN

21/05/2025
2k
DAERAH

Pemkab Batanghari Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025

21/05/2025
2k
Next Post

Ketidakpastian Global Tinggi, IMF Revisi Turun Pertumbuhan Ekonomi

Polda Jambi Musnahkan 4,1 Kg Sabu dari 6 Kasus Per Maret-Juli 2022

ASN Provinsi Jambi Diwajibkan Pakai Pin Tolak Gratifikasi

Sinkronisasi NPWP dengan NIK, DJP: Semua Penduduk Masuk dalam Sistem Perpajakan

BLT UMKM Dilarang Diterima ASN, Polisi hingga TNI

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.