• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Pelaku Pemerasan Tengah di Periksa Tim Reskrim Polresta Jambi

Pelaku Pemerasan Tengah di Periksa Tim Reskrim Polresta Jambi

Ngaku Jadi Polisi Pelaku Pemerasan di Jambi Juga Kerap Jual Pacar Secara Online

Editor Ara Permana Putra
22/04/2021
in DAERAH, HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan


JAMBI — Tim Satuan Reserse (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap dua dari tiga pelaku pemerasan yang mengaku sebagai anggota polisi mereka yakni Dimas dan May Kalsum sementara itu RN saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).


Usut punya usut Dimas dan May Kalsum merupakan sepasang kekasih keduanya kerap beraksi dalam kasus lain. Dimas diketahui merupakan admin aplikasi michat yang kerap menjual sang kekasih secara online atau daring melalui aplikasi ini atau kerap di sebut Open Booking (BO).

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres mengatakan pihaknya melakukan penangkapan di salah satu hotel di Kota Jambi. Dalam penangkapan itu pihaknya menangkap Dimas dan May Kalsum. “Kita amankan keduanya di salah satu tempat,”katanya, Kamis (22/4/2020


Menurutnya penangkapan itu berawal dari laporan seorang korban yang saat itu menjadi korban pemerasan. Saat menjalankan aksinya para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.


“Dimas bersama rekan dan pacarnya mendatangi rumah korban yang berada di RT. 02, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,”ungkapnya.


Saat mendatangi rumah korban para pelaku menuduh korban melalukan penipuan ATM bank. Selanjutnya,  pelaku membawa korban dari rumahnya dan dibawa ke salah satu hotel yang berada di Kota Jambi. 

Baca juga

DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Penyampaian Hasil Reses Pertama 2021

Dibolehkan Mudik Lebaran Tahun Ini, Menhub Keluarkan 6 Kebijakan


“Pacar Dimas menenangkan keluarga korban agar tidak larut dalam kesedihan,”jelasnya.


Usai menenangkan keluarga korban, sang pacarpun bergegas menuju hotel yang sudah menjadi tempat yang direncanakan ke tiganya. Mereka kemudian memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang.


“Sampai di dalam hotel tangan korban ini diborgol dan kemudian dipinta uang sebesar Rp 3,3 juta rupiah,”bebernya.


Korban yang merasa terintimidasi dan tertekan itu kemudian dengan berat hati dan keterpaksaan menyerahkan uang yang dimilikinya kepada para tersangka yang saat ini telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolresta Jambi.


“Korban merasa takut, sehingga memberikan uang tersebut kepada pacar pelaku,”ujarnya. 


Ternyata, Sandi (red, korban) dari hasil pemeriksaan pernah melakukan pembeli buku tabungan beserta ATM kepada tantenya tersangka. Dalam pembelian itu  mengalami perselisihan uang antara tante tersangka pdan korban. 


“Maka dari itu, pelaku mengambil keputusan sendiri untuk menagihnya kepada korban dengan mendatangi rumahnya serta mengaku sebagai anggota polisi,”seburnya 


Dari pengakuan tersangka itu, menjalankan aksinya baru pertama kali. Namun, polisi akan terus melakukan pendalaman kasus ini lebih lanjut.


“Dalam pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan pemerasan seperti ini,”sebutnya.

 
Handres mengungkapkan tersangka (Red, Dimas) ternyata merupakan admin dari aplikasi Michat untuk menjual sang kekasihnya sendiri melalui aplikasi ataubkerap disebut Open Booking  atau BO.


“Kita amankan pelaku saat menawarkan pacarnya open BO melalui Michat,”jelasnya 


Sejauh ini, tersangka masih di jerat dalam kasus pemerasan kepada korban. Sedangkan untuk kasus BO nya belum di lakukan pemeriksaan lebih jauh. 

“Kasus yang didalami masi mengenai pengancaman dengan pemerasan karena sudah ada korban yang melapor,”jelasnya. 


Handres menambahkan atas perbuatannya sepasang kekasih ini dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan pengancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. 


“Rekan RN ini menjadi DPO dan akan terus kita kejar sampai dapat,” tandasnya.

Tags: 2021pemerasan jual pacar online
Previous Post

Lama Tak Terdengar Kabarnya, Lucky ‘Si Kuli Bangunan Bersuara Emas’ Hadir Kembali Garap Single Perdana

Next Post

PT US dan PUS Sebut Menang Gugatan, Ini Tanggapan Pihak PT BBMM

Artikel terkait

DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
DAERAH

Enam Anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh Disarankan Pindah ke Sumbar, Habib: Jangan Lempar Kegagalan ke Daerah

14/09/2026
2k
HUKUM

Kejati Jambi Tahan PPK EF, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

10/09/2026
2k
Next Post
Foto: Pinterest/migasnesia

PT US dan PUS Sebut Menang Gugatan, Ini Tanggapan Pihak PT BBMM

KFA Fasilitasi Bantuan Benih Ikan Gurami dan Jaring Aspirasi Masyarakat Solok Sipin

LKPJ Gubernur Jambi Tahun 2020 Disetujui DPRD

Bupati Anwar Sadat Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan atas Gelaran Sosialisasi dan Buka Puasa Bersama Pengemudi Becak

Ketum IDI Bagikan Cara Mencegah Rasa Kantuk Saat Taraweh

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123