SEKATO.ID | JAMBI – PT Universal Support bersama aflisiasinya PT Pelabuhan Universal Sumatra (PUS) lakukan konferensi pers pasca sidang putusan gugatan soal Wanprestasi Batu Bara dengan Dua Perusahaan tambang batu bara, yakni PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) dan PT Kurnia Alam Ivestama melalui jalur Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu (21/04/21). Konferensi Pers yang dilaksanaka di Hotel BW Luxery Jambi ini juga dihadiri oleh para Kepala Desa dan toko masyarakat wilayah tambang tambang, Kamis (22/04/21).
Meski PN mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PT US kepada PT BBMM dan PT KAI, namun ada beberapa gugatan yang diajukan tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jambi. Pihak PT US menyampaikan, Putusanyang dibacakan oleh PN Jambi dalam perkara ini “menyatakan Penggugat I adalah pihak tunggal dan ekslusif dalam melakukan kegiatan penyediaan jasa pertambangan dalam lokasi IUP OP Para Tergugat, termasuk dalam lokasi IUP OP Turut Tergugat II sampai dengan Turut Tergugat IV”.
Menurutnya, dalam putusan tersebut, pihak US berhak menjadi kontraktor ekslusif ditambang milik BBMM dan KAI di Kabupaten batang hari. Bahkan, kedua perusahaan tersebut dikenai sanksi ganti rugi sebesar Rp 6,3 miliar.

Keterangan dari Presiden Diretur US, Nadarajah menjelaskan PT US dan PT PUS melakukan kontrak jasa pertambangan batu bara dengan PT BBMM dan KAI besama 3 anak perusahaannya pada tahun 2018 dengan kesepakatan kontrak 10 tahun. Namun, 2 tahun berjalan tepatnya Maret 2020, BBMM dan KAU memutuskan kontrak secara sepihak dan menggandeng kontraktor lainnya.
“ Pengadilan sudah memutuskan bahwa perjanjian jasa pertambangan dan pembelian batu bara yang sudah disepakati adalah sah dan berharga, termasuk amandemennya dengan seluruh lampirannya yang menjadi satu kesatuan dan tidak bisa terpisahkan. Itu artinya kami sudah bisa kembali bekerja seperti biasanya,” jelas Nadarajah, Kamis (22/04/21).
Menurut Nadarajah, dalam perjalanan kerja selama dua tahun menggarap tambang, US sudah menggelontorkan investasi miliaran rupiah. Mulai dari membangun jalan tambang atau hauling, pembebasan lahan seluas 50 hektare, dan membayarkan kewajiban jaminan pascatambang yang semestinya menjadi tanggung jawab pemegang IUP.
Dengan Gugatan Dikabulkan, Nadarajah berharap US dapat kembali bekerja menggarap tambang batu bara di Kabupaten Batanghari. “Pengadilan telah menyatakan kami sebagai pengangkut dan pembeli batu bara tunggal dan ekslusif, berdasarkan perjanjian quo dan wajib diikutsertakan dalam penyusunan dan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, setiap tahunnya sampai jangka waktu perjanjian berakhir,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, US juga telah menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) . Tercatat sebanyak 5 desa di lingkar tambang menerima bantuan dari US termasuk bantuan bulanan untuk Suku Anak Dalam (SAD).
“Selama proses di pengadilan, kami menghormati dengan menghentikan sementara kegiatan penambangan. Alhasil kegiatan CSR juga terpaksa ikut berhenti juga. Kami berharap dapat beroperasi kembali supaya program-program positif bisa berjalan lagi,” pungkas Nadarajah.
Belum Diputuskan Inracht (Berkekuatan Hukum Tetap)

Kuasa Hukum PT US, Eko Aprilianto mengatakan, jika pihak tergugat ingin melakukan banding atas putusan ini, kami siap. Namun, aktifitas yang masih dilakukan oleh kontraktor lain di sana, sesuai putusan yang dibacakan mereka harus segera menyiapkan diri untuk segera mengalihtugaskan mereka ke kita.
“Ini bukan sengketa pemilik tambang, dan kami bukan pemilik tambang. Yang memiliki tambang tetap PT BBMM dan KAI, namun mereka memilik kontrak sama kita. Kami tidak ingin ada orang lain bekerjasama dengan mereka. Sebab, Kami adalah Kontraktor tunggal dan Ekslusif. Hanya kami tidak ada yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, tanggapan dari Nadarajah terkait sebelum Inracht, dirinya mengatakan pihaknya akan terus melalukan mediasi dan komunikasih dengan pemilik tambang yang memegang IUP.
“kalau mereka ada niat baik dan akan menyelesaikan dengan baik tak masalah. Mereka memiliki 5 IUP, jika mereka ingin mengerjakan sendiri Satu snapai Dua IUP tak masalah, yang penting mereka mau menyelesaikan masalah ini dan kita sama-sama jalan. Jika mereka tidak ada niat baik, kita tunggu hingga urusan Pidana bagaimana, urusan Inracht bagaimana. Walaupun 3 tahun, kita tunggu,” jelas Nadarajah.
Nadarajah mengungkapkan, selama aktivitaas tambang yang dilakukannya selama 20 bulan sebelumnya, pihaknya telah melakukan produksi sebanyak 1,6 juta Ton batu bara. Batu bara tersebut dipasarkan untuk kebutuhan Domestik dan sebagian untuk ekspor.
Incracht belum ditetapkan, Nadarajah mengatakan akan melakukan upaya-upaya pendekatan dengan pihak tergugat untuk mediasi. Selanjutnya, adanya kaitan pidana kita tunggu bagaimana jalan keluarnya.
“Saya berharap melalui pidana ini, akan tercapai suatu keputusan untuk kembali bekerja. Itu saja yang kita harapkan. Samapi yang terakhir, kita tunggu keputusan Incracht,” ujarnya.
Untuk aktivitas tambang sebelum Incracht, Nadarajah juga mengatakan akan melakukan penekatan dengan pemerintahan setempat. Yang penting, keputusan PN Jambi ini adalah dasar kita bekerja 10 tahun tanpa ada kendala pemutusan kontrak.
“Kami akan melakukan penyetopan untuk tambang-tambang yang sedang berjalan. Kita akan stop pertambangan tersebut dengan alur kepolisian,” pungkasnya.
Tanggapan pihak PT BBMM Grup
Terkait putusan PN Jambi, melalui kuasa hukum PT BBMM, Embong Adi Saputra menyatakan akan melakukan Banding. Sebab, gugatan tersebut hanya dikabulkan sebagian.
“ Kami akan lakukan Banding. Gugatan mereka hanya dikabulkan sebagian. Kami memiliki waktu 14 hari, dan keputusan itu belum bisa dialksanakan. Permohononan untu provisi atau minta kerja lagi disitu, itu ditolak oleh Majelis PN Jambi,” jelas Embong, kamis (22/04/21).
Masalah perjanjian, Embong mengatakan bahwa pihak BBMM diperintahkan membayar denda sebanyak Rp 6,5 miliar. Namun, pihak BBMM telah mengembalikan Rp 10 miliar dan telah dibuktikan dalam persidangan.
“Bicara kerugian, mereka merasa kerugiannya Rp 6 miliar lebih, padahal yang rugi besar itu pihak kita. Setelah kami hitung mencapai Rp 30 miliar lebih. Itu juga kita buktikan di persidangan,” jelas Embong.
Embong juga menjelaskan terkait afiliasi, bukan karena kehendak dari pihaknya namun itu perintah dari negara berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 sebagaimana perubahan terakhir yaitu Peraturan Pemerintah Nomor : 08 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 9 Ayat (2) Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya dapat diberikan 1 (satu) WIUP”, lebih lanjut oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi dengan Surat Nomor : S-168/DESDM-3.3/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 perihal Pemberitahuan Afiliasi kepada PT. KAI dan Surat Nomor : S-167/DESDM-3.3/III/2019 prihal Pemberitahuan Afiliasi PT. BBMM. Jadi silahkan PT. US dan PT. PUS menggugat Dinas ESDM Provinsi Jambi yang memberi perintah untuk segera mengalihkan IUP kepada Agiliasinya.
“Pada dasarnya, kami akan melakukan banding dan putusan tersebut belum bisa dilaksanakan. Kami tidak akan mengizinkan mereka masuk sebelum putusan Incracht keluar,” tegasnya.
Embong menegaskan, mereka hanyalah kontraktor. Sesuai Pasal 125 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba dalam hal pemegang IUP menggunakan Jasa pertambangan, tanggung jawab kegiatan usaha tetap dibebankan kepada kepada BBMM, KAI, BHJ, BHS dan ASS atau yang pemegang IUP. Jadi Kami harus menjaga kegiatan pertambangan tersebut tidak boleh melanggar prinsip good mining practice.
Terkait upaya pihak US dan PUS untuk stop aktivitas tambang dengan menggunakan jalur Polisi, Embong mengatakan atas dasar apa mereka melakukan hal tersebut. Sebelum ada putusan incracht, jadi mereka tidak boleh beraktivitas.
“Dalam RKAB perusahaan yang memiliki IUP ini mengatur, dalam aktivitas tambang batu bara diwilayahnya tidak boleh menggunakan kontraktor. Mereka kontraktor, jika mereka memiliki IUP, ya kerjakanlah sesuai IUP yang mereka miliki. Masalah proses hukum kita tunggu sampai selesai, jangan mereka melakukan tindakan-tindakan yang diluar ketentuan,” jelasnya.
“yang berhak memberhentikan aktivitas tambang disana adalah Hakim. Sedangkan dalam putusan PN Jambi kemarin, hakim tidak menerima permohonan provisi mereka untuk kembali bekerja disana, bahkan dalam permohonan mereka untuk masuk ke area tambang (WIUP BBMM Group) secara bebas tidak dikabulkan” tegasnya.
Terkait permintaan PT US dan PUS dalam dilibatkan untuk penyusunan RKAB, Embong mengatakan jika penusunan RKAB yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki IUP tidak akan melibatkan pihak lain diluar peraturan yang berlaku.
“RKAB yang disusun pihak perusahaan yang memiliki IUP ya perusahan tersebut la yang menyusun. Mereka kan memiliki RKAB sendiri. Ini kita mengikuti peraturan yang berlaku.
Simpang Siur CSR
Terkait CSR yang disapaikan oleh US dan PUS untuk masyarakat di 5 desa dan SAD, baik berupa nantuan bulanan maupun pembuatan jalan, sehingga membuat Kepala Desa menyatakan terus mendukung pihak US dan PUS saat acara Konferensi pers yang dilaksanakan pada kanis (22/04/2021), Embong menegaskan itu merupakan CSR dan PT BBMM Grup.
“CSR yang diberikan oleh PT US dan PUS selama ini adalah punya PT BBMM Grup, boleh kita buktikan, pertanyaannya, ada atau tidak pihak mereka melaporkan CSR tersebut ke pihak pemerintah” ujarnya.
Embong menerangkan, CSR yang diberikan oleh US dan PUS tersebut merupakan titipan dari PT BBMM. Jika mereka tidak menyalurkan, mereka akan dituntut. Kedepannya, pihak BBMM grup tak akan lagi menitipkan CSR ke pihak US dan PUS, namun BBMM Grup akan koordinasi dengan pihak pemerintah untuk penyaluran CSR sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kepada masyarakat, jangan terpancing dengan hal-hal tersebut, sebab yang memegang IUP tersebut adalah PT BBMM Grup dan mereka hanyalah kontraktor. Silahkan tanya ke dinas ESDM, bahwa yang boleh melakukan pertambangan hanyalah pemilik IUP.
Diketahui, berdasarkan data minerba online management system (MOMS), rekapitulasi produksi dan penjualan PT BBMM tahun 2018-2020 adalah produksi sebanyak 1.668.994,31 ton batu bara dengan total harga invoice sebesar Rp 407.597.872.318,-, dari data tersebut dan pengakuan mereka telah melakukan kegiatan penambangan dan pemasaran batubara yang merupakan kewenangan pemegang iup dan Kami akan menuntut hal tersebut
Tentang Klaim mereka membangun jalan tambang atau hauling, pembebasan lahan seluas 50 hektare, dan membayarkan kewajiban jaminan pascatambang silahkan dihitung dari invoice sebesar 407 milyar berapa banyak mereka mengambil keuntungan? Bahkan berdasarkan pengukuran di lokasi tambang pihak BBMM mereka telah menambang diluar IUP dan ini akan kami tuntut secara pidana.(Al.Ra)
Discussion about this post