SEKATO.ID | JAKARTA– Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan untuk dilakukan penebalan atau penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Pengetatan ini akan dilakukan dalam dua pekan ke depan.
“Terkait penebalan atau penguatan PPKM mikro, arahan presiden untuk melakukan penyesuaikan mulai besok (Selasa) 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu ke depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, Senin (21/6/2021).
Selanjutnya, dia menegaskan jika penguatan PPKM mikro ini akan diatur secara teknis oleh mendagri. “Akan dituangkan dalam instruksi mendagri,” jelas dia.
Selanjutnya, terkait dengan kegiatan perkantoran atau tempat kerja untuk Kementerian/Lembaga akan diatur oleh Kementerian PAN-RB.
“Untuk K/L sudah ada surat dari Menpan-RB,” sebut dia.
Pengetatan PPKM mikro juga berlaku untuk BUMN atau BUMD. Di mana akan diberlakukan work from home (WFH) 75% bagi yang berada di zona merah.
“WFH itu 75% bagi zona merah. Sementara zona kuning itu 50-50 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran,” jelas dia.
Sumber: okezone
Discussion about this post