• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

193 Orang Imigran Ilegal Asal Indonesia Ditangkap Pemerintah Malaysia

Editor Ara Permana Putra
21/06/2021
in DUNIA
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | MALAYSIA – Otoritas imigrasi Malaysia menangkap 309 imigran tanpa dokumen resmi dalam sebuah operasi terbaru pada Senin (21/6) dini hari waktu setempat. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan imigran ilegal asal Indonesia yang tinggal tanpa izin di Malaysia.

Seperti dilaporkan kantor berita Bernama dan dilansir The Star, Senin (21/6/2021), penangkapan itu dilakukan saat otoritas imigrasi memeriksa 715 orang dalam operasi terintegrasi yang dilakukan di area permukiman dekat lokasi konstruksi bangunan di Dengkil, Malaysia.

Sekitar 309 imigran ilegal yang ditangkap itu terdiri atas 280 laki-laki dan 29 perempuan, yang berusia 20-50 tahun dengan asal kewarganegaraan berbeda-beda.

Disebutkan bahwa 193 orang berasal dari Indonesia, 102 orang dari Bangladesh, empat orang dari Vietnam, dua orang dari India dan delapan orang dari Myanmar.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud, menyatakan pihaknya menerima laporan dari anggota masyarakat soal keberadaan orang-orang di area permukiman yang diyakini melanggar standar operasional prosedur (SOP) untuk perintah pembatasan pergerakan (MCO) yang tengah berlaku selama pandemi virus Corona (COVID-19) di Malaysia.

Sebagai hasilnya, sebut Khairul, pihak imigrasi melakukan penggerebekan di area permukiman tersebut dan mendapat orang-orang yang tinggal di sana tidak mematuhi aturan MCO.

Baca juga

Cuap Muhaimin Iskandar Terhadap Reog yang Diajukan Malaysia ke UNESCO

Nadiem Tolak Usulan PM Malaysia Soal Bahasa Resmi ASEAN

Penyelundupan 54 Calon TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polres Labuhanbatu

Kemenkes Jawab Keraguan Politikus DAP Malaysia Terkait Penurunan Kasus Covid-19 di Indonesia

Keberadaan Orang Asing di Merangin Terus Diawasi

“Saya datang dengan tim operasional dan mendapati bahwa permukiman mereka sangat padat, kotor dan tidak memiliki sistem drainase yang layak, selain memiliki tempat untuk berkumpul dan makan dalam jumlah besar,” tutur Khairul kepada wartawan setempat.

“Mereka juga mengakui bahwa mereka tinggal dalam kelompok di satu ruangan, yakni sekitar empat hingga tujuh orang,” imbuhnya.

Khairul menyatakan situasi ini menunjukkan bahwa mereka bebas melakukan apapun di lokasi konstruksi tanpa mematuhi aturan MCO.

Hal tersebut, menurutnya, menjadi tujuan utama dari Kementerian Dalam Negeri Malaysia yang mengarahkan Departemen Imigrasi untuk membantu mengurangi kasus-kasus positif Corona di tempat kerja yang mempekerjakan para imigran.

Dijelaskan juga oleh Khairul bahwa wanita-wanita asal Indonesia menyelinap masuk ke Malaysia, dengan menyuruh suami-suami mereka masuk ke Malaysia terlebih dulu untuk bekerja dan kemudian wanita-wanita ini akan mengikuti pasangan mereka menggunakan izin kunjungan sosial.

“Wanita-wanita Indonesia masuk ke Malaysia menggunakan izin kunjungan sosial dan tetap tinggal di negara ini melebih waktu yang ditentukan. Selain itu, mereka akan tinggal bersama suami-suami mereka yang bekerja secara ilegal di negara ini,” sebutnya.

“Semua imigran tanpa dokumen ini akan menjalani tes pemeriksaan COVID-19 pada Senin (21/6) waktu setempat, yang akan dilakukan oleh kantor kesehatan distrik Putrajaya dan Seremban,” ucap Khairul.

Setelah menjalani tes Corona, Khairul menyatakan para imigran ilegal itu akan ditempatkan di Depot Imigrasi Semenyih untuk ditahan dan diselidiki sesuai pasal 6 ayat (1)(c) Undang-undang Imigrasi tahun 1959/63 dan pasal 15 ayat (1)(c) undang-undang yang sama, sebelum nantinya dideportasi ke negara masing-masing.
Sumber: detik.com

Tags: imigranimigrasiMalaysia
Previous Post

BI: Sertifikat Halal Harus Dipercepat

Next Post

Mengejutkan, Warga OKU Timur di Temukan Meninggal di Masjid Raya Kuala Tungkal

Artikel terkait

Oplus_131072
DAERAH

Saat Semua Orang Bisa Siaran: Mampukah Media Konvensional Tetap Relevan?

24/05/2025
2k
DUNIA

Mengenal Perhutanan Sosial, Yayasan Cappa Keadilan Ekologi Jambi Gelar Workshop Pembelajaran

03/05/2024
2k
DUNIA

UIN STS Jambi Terus Genjot Persiapan Pendirian Fakultas Kedokteran

24/04/2024
2k
DUNIA

Bappeda Tanjabbar Gelar Musrembang, Katamso:  Untuk Penyempurnaan Rancangan RKPD 2025

14/03/2024
2k
DUNIA

OJK Panggil Danacita untuk Penjelasan Mengenai Pembayaran Uang Kuliah Tunggal di ITB

30/01/2024
2k
Next Post

Mengejutkan, Warga OKU Timur di Temukan Meninggal di Masjid Raya Kuala Tungkal

Gelar Rapat Paripurna Sumpah Janji Hasbi Jadi Anggota DPRD Tanjabbar PAW H Syaifudin

H. Abdullah Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Anggota PAW DPRD Tanjab Barat

Kejari Jambi Tetapkan Kepala BPPRD Kota Jambi Tersangka  Kasus Insentif Pemungutan Pajak

Penilaian Standar Pelayanan Publik, Ombudsman Telah Menilai Di 3 Wilayah

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2025
SMTWTFS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« May    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.