SEKATO.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy resmi meniadakan mudik lebaran tahun ini. Larangan diberlakukan mulai 6 Mei – 17 Mei 2021.
“Larangan mudik dimulai 6 Mei – 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan dan kegiatan ke luar daerah kecuali mendesak dan perlu,” ujar Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat, 26 Maret 2021.
Muhadjir menyebut, ketentuan ini berlaku kepada seluruh masyarakat, tak terkecuali ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri.
Aturan-aturan yang menunjang mengenai larangan mudik lebaran akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19 serta langkah-langkah pengawasannya oleh TNI Polri, Kementerian Perhubungan, Pemda dan lain-lain.












Discussion about this post