SEKATO.ID – Tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional diterapkan 23 Maret 2021. Sebanyak ratusan kamera ETLE tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Kamera ETLE itu akan mengintai para pelanggar lalu lintas.
Kamera ETLE itu tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.
Terdapat 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE. Yakni, Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau lima titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten satu titik.
Tilang Elektronik (ETLE) adalah salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Tujuan utamanya adalah penghapusan tilang secara manual.
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan, saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri,” ujar Jendral Listyo beberapa waktu lalu.
Adanya tilang elektronik nasional ini diharapkan mampu meningkatkan rasa disiplin pengendara serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, Minggu (21/3).
Selain itu, Polda juga akan membuat penindakan pelanggaran yang bisa menjangkau kendaraan-kendaraan dengan pelat nomor polisi yang berbeda dengan daerah tersebut.
“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus 1 Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” ujar Abrianto.
Dikutip dari tribunnews.com, Jambi sendiri telah melakukan uji coba tilang elektronik sejak Februari, (21/2).
Sebanyak 16 kamera terpasang di 8 titik di sejumlah persimpangan, yakni di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Telanaipura tepatnya di kawasan perempatan Simpang BI. Kemudian di kawasan perempatan Pal 10, di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kenali Asam Bawah Kotabaru, tepatnya di depan kawasan Polsek Kotabaru.
Kawasan Tugu Adipura, di kawasan Jalan Soekarno Hatta Thehok, Jambi Selatan kawasan perempatan Traffic Light Jelutung. Perempatan Talang Banjar, Jalan GR Djamin Datuk Bagindo, Jambi Timur. Kemudian di kawasan Simpang Bata, Pasar Jambi, Simpang Sukarejo, Thehok, Jambi Selatan, dan Jalan Gatot Subroto, Cempaka Putih, Jelutung, atau tepatnya di perdimpangan Bank Mandiri.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Doni Wahyudi mengatakan, setiap titik masing-masing dipasang dua buah camera, yang berfungsi untuk merekam setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara.
“Ada 16 camera kita pasang, di 8 titik, jadi setiap titik ada 2 buah kamera. Jadi kamera ini langsung merekam setiap jenis pelanggaran, sampai pada penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat,” jelasnya Doni, Senin (1/2).
Discussion about this post