• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Diduga Terjerat Korupsi, Kejari Tanjab Barat Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Tersangka

Editor Ara Permana Putra
09/11/2022
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

KUALATUNGKAL– Kejaksaan Negri (Kejari) Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) menetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) Bamabang Purwanto (BP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan Alolasi Dana Desa (ADD) sejak 2016 hingga 2021.

Kasi Intel Kejari Tanjabbar, Muhammad Lutfi mengatakan tersangka diduga melalukan tindak pidana korupsi dari DD dan ADD.

“Penetapan itu bersadarkan surat TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022,” katanya, Kamis (9/11/2022).

Kastel menyebutkan tersangka telah melakukan pengelilaan sejak  2018 sampai tahun 2021 kurang lebih sebesar Rp. 4.820.351.053 (empat milyar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah).

“Digunakan diantaranya untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dari gaji perangkat Desa, kesehatan, dan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam melaksanakan mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik. 

Baca juga

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Usai Raih Perak Asian Games 2026, Atlet Dayung Jambi Ali Mardiansyah Bidik Olimpiade LA

Musprov IMI Jambi 2026 Siap Digelar, Ketua Baru Ditentukan 3 Oktober

Milad ke-60, KAHMI Muaro Jambi Soroti Karhutla dan Masa Depan Lingkungan

“Kenyataannya hasil pelaksanaan pekerjaan ada yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik dan ahli teknis dari Dinas PUPR  Tanjab Barat diperoleh nilai pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif maupun yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.

“Sebesar kurang lebih Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan hasil pemeriksaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atah Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujarnya

Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp21 miliar.

“Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Pungkasnya 

Previous Post

Sukses dan Meriah, Bupati Adirozal Tutup Festival Kerinci ke-XX

Next Post

EA Sports Prediksi Argentina Juara Piala Dunia 2020

Artikel terkait

DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
DAERAH

Enam Anggota DPRD Dapil Kerinci-Sungai Penuh Disarankan Pindah ke Sumbar, Habib: Jangan Lempar Kegagalan ke Daerah

14/09/2026
2k
HUKUM

Kejati Jambi Tahan PPK EF, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

10/09/2026
2k
Next Post
Foto : @espnfc

EA Sports Prediksi Argentina Juara Piala Dunia 2020

Tiga Jabatan Sekretaris Dinas Merangin Kosong, BKPSDM Tunggu Instruksi Bupati

Foto : Diskominfo Jambi

Hadiri Peringatan HUT Kerinci, Gubernur Apresiasi Pembangunan Pemkab

Mendag Zulkifli Hasan. Foto : Kemendag

Ekspor Naik 21,64 Persen, Mendag : Kinerja Ekonomi Indonesia Terus Membaik Selama Tahun 2022

Dukung G20, SKK Migas - KKKS Tanam Ribuan Pohon Mangrove di Jambi

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123