• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Ilustrasi. (Foto: ngertihukum.id)

Ilustrasi. (Foto: ngertihukum.id)

Melihat Dampak Limbah Alat Kesehatan Terhadap Lingkungan Hidup

Editor Ara Permana Putra
12/10/2021
in LINGKUNGAN, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

EDUKASI – Baru-baru ini masyarakat tengah dihebohkan dengan sejumlah foto yang beredar, dimana dalam foto tersebut tampak jelas ratusan botol limbah medis dan jarum suntik berserakan di Jalan Karya Sosial, Kota Pontianak. Dari botol-botol tersebut tertulis KB Andalan, Harmonis dan Terramycin yang merupakan obat alat kontrasepsi dengan cara injeksi atau disuntikkan, selain itu pada botol tersebut diantaranya ada yang tertulis “tidak diperjualbelikan”.

Pengolahan limbah alat Kesehatan nampaknya belum menjadi perhatian besar di Indonesia, ini juga dapat dibuktikan dengan hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menunjukkan bahwa Teluk Angke dan Ancol di wilayah Jakarta Utara tercemar paracetamol, dimana kandungan paracetamol yang terkandung di Ancol mencapai 420 nanogram per liter, dan kandungan paracetamol yang terkandung di Teluk Angke mencapai 610 nanogram per liter. Dari hasil penelitian juga didapatkan fakta bahwa beberapa parameter nutrisi seperti Amonia, Nitrat, dan total Fosfat sudah melebihi bata Baku Mutu Air Laut Indonesia. Peneliti Oseanografi BRIN, Prof Zainal Arifin mengatakan kandungan parasetamol di kedua lokasi tersebut bisa dipastikan berasal dari tiga sumber yaitu ekskresi atau proses pembuangan sisa metabolisme dan benda tidak berguna lainnya akibat dari konsumsi masyarakat yang berlebihan, serta berasal dari rumah sakit dan industri farmasi.

Indonesia sebagai negara yang mengakui nilai universalitas HAM, mempunyai kewajiban untuk melindungi (to protect), menghormati (to respect) dan memenuhi (to fulfill) hak-hak dasar warga negaranya. Salah satu hak yang dimiliki oleh warga negara yaitu Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Penghormatan terhadap hak asasi atas lingkungan hidup menjadi aspek yang sangat penting dan mendasar karena lingkungan hidup mempunyai segala keterbatasan, sehingga kontrol atas perilaku manusia atas lingkungan hidup menjadi mutlak adanya. Kontrol tersebut salah satunya melalui instrumen, mekanisme, dan kebijakan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, untuk mencapai keseimbangan yang disebut sebagai pembangunan yang berkelanjutan. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah mengeluarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tujuan untuk lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.

Oleh karena itu untuk mewujudkan keadilan hak atas lingkungan hidup ini, perusahaan-perusahaan perlu melakukan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yaitu upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Sumber: ngertihukum.id

Baca juga

Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi dengan Segala Rahasianya

DLH Bungo Sebut Aktivitas PETI Berdampak ke Rusaknya Lingkungan

Ketua Komisi I DPRD Muarojambi Soroti Tumpukan Sampah di Sisi Jalan Pematang Gajah

Ada 2.700 Lokasi Tambang Ilegal di Indonesia

Ini Jenis Konten Negatif Versi UU ITE

Tags: edukasilimbahLingkungan
Previous Post

Universitas di Australia Tutup Prodi Bahasa Indonesia

Next Post

Komisi IV DPRD Kota Jambi Minta Kepala Sekolah Perhatikan Kurikulum Selama PTM

Artikel terkait

Oplus_0
DAERAH

Dipimpin Langsung KSP RI, Wabup Kerinci Murison Hadiri Rakor Kesiapan Satgas Karhutla dan Tata Kelola Energi di Jambi

07/07/2025
2k
RAGAM

Bupati Monadi Perjuangkan Pemerataan Pendidikan Kerinci di Hadapan Kemendikbud

03/07/2025
2k
RAGAM

H. Murison Tegaskan Peran Strategis Wakil Kepala Daerah Dalam Munas ASWAKADA di Yogyakarta

03/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Libatkan Dua Motor di Jalan Wisata Semurup, Lansia Tewas di Tempat

30/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Air Mata Bahagia Pak Rasyid, Penjual Cilok Keliling Kini Miliki Rumah Layak Berkat Program Bedah Rumah Pemkot Jambi

29/06/2025
2k
Next Post

Komisi IV DPRD Kota Jambi Minta Kepala Sekolah Perhatikan Kurikulum Selama PTM

Ilustrasi bendera Jerman.[Unsplash/Bram]

Kumandang Azan dengan Pengeras Suara di Masjid Terbesar Jerman Kembali Diizinkan

Ilustrasi siswa belajar online (Foto: Okezone)

Periode Oktober, Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Data Internet

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menyampaikan sambutannya dalam acara Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 secara virtual di kediaman resmi Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021). (Dok. KIP-Setwapres)

Wapres Pinta Kemenkumham Aktif Lakukan Reformasi di bidang Legislasi dan Regulasi

Sri Mulyani Bertemu Michael Bloomberg (Foto: Instagram)

Bertemu dengan Bos Media Terkaya di Dunia, Sri Mulyani Bahas Ini

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.