• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Melihat Aturan Hukum Aborsi di Indonesia

Editor Ara Permana Putra
14/02/2022
in HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Sekjen Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr Budi Wiweko, SpOG(K)-Fer, MPH akan memanggil salah satu dokter kandungan yang tengah viral di TikTok, adapun alasan dari dipanggilnya dokter kandungan tersebut karena pada video TikTok yang Ia buat diduga memuat konten yang menyepelekan permintaan pasien untuk menggugurkan kandungan dengan intonasi musik dan mimik menggerakkan jari dan gelengan kepala yang dianggap tidak sesuai dengan etika bermedia sosial seorang dokter yang telah diatur dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia, sikap dan konten video tersebut lantas menjadi perdebatan netizen.

Melihat hal ini, bagaimana sebenarnya hukum mengatur mengenai aborsi di Indonesia?

Di Indonesia berbagai macam kejahatan maupun pelanggaran diatur pada KUHP. Salah satu kejahatan yang diatur di dalam KUHP ialah mengenai aborsi jenis abortus provocatus. Abortus provocatus adalah istilah dalam bahasa latin yang secara resmi dipakai dalam kalangan profesi kedokteran dan hukum, yang artinya adalah dengan sengaja mengakhiri kehidupan kandungan dalam rahim seorang ibu atau perempuan hamil. Ketentuan mengenai abortus provocatus diatur pada Pasal 299 serta Pasal 346-349 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, yang dapat dikenakan pidana yaitu wanita yang mengandung, pelaku selain wanita mengandung, dan orang yang sengaja mengobati atau menyuruh melakukan aborsi.

Namun ternyata terdapat jenis aborsi yang boleh dilakukan. Adapun jenis aborsi tersebut merupakan jenis aborsi provocatus therapeuticus, yaitu pengakhiran kehamilan dengan sengaja dari luar, biasanya dilakukan untuk menolong nyawa ibu oleh dokter karena kehamilan membahayakan nyawa si ibu. Jenis aborsi ini tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena telah dikecualikan dari larangan aborsi dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 75 UU Kesehatan menyatakan bahwa Setiap orang dilarang melakukan aborsi. Namun, larangan tersebut dapat dikecualikan berdasarkan:

  1. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
  2. Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Dimana, tindakan ini hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasihatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.

Aborsi sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan:

Baca juga

Tegakkan Hukum Bagi Para Pelaku Tambang Ilegal yang Akibatkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Diduga Lakukan Aborsi, Seorang Wanita dan Bayi di Kualatungkal Tewas di Sebuah Hotel

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tanpa Perlawanan, Polisi Tangkap Anak yang Bunuh Orang Tua Sendiri di Tanjab Barat

Suami Istri di Tanjab Barat Dibunuh Anak Sendiri

  1. Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
  2. Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
  3. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
  4. Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
  5. Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Dalam UU Kesehatan ini tepatnya pada Pasal 77, ternyata Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan perundang-undangan. Dimana yang dimaksud dengan praktik aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab adalah aborsi yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional, tanpa mengikuti standar profesi dan pelayanan yang berlaku, diskriminatif, atau lebih mengutamakan imbalan materi dari pada indikasi medis.

Sumber: ngertihukum.id

Tags: aborsiDokterhukum
Previous Post

Minyak Goreng Langka, Pemkot Jambi Sidak Operasi Pasar

Next Post

Tenaga dan Peserta Didik Dilarang Melakukan Perjalanan Luar Daerah

Artikel terkait

DAERAH

Lima Hari Tanpa Kepastian, Keluarga Korban Tabrak Lari di Sungai Rengas Pertanyakan Penanganan Polisi

18/09/2026
2k
HUKUM

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara Seumur Hidup Terdakwa Narkoba M Alung Ramadhan, Pledoi Pekan Depan

17/09/2026
2k
HUKUM

Kejati Jambi Tahan PPK EF, Tersangka Keempat Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Ujung Jabung

10/09/2026
2k
NASIONAL

Karhutla Batang Hari Belum Padam, Gubernur Al Haris Perkuat Operasi Darat dan Udara

08/09/2026
2k
NASIONAL

TAHURA STS DI UJUNG ANCAMAN API! BUPATI TURUN LANGSUNG, SEMUA UNSUR DIMINTA TAK BOLEH LENGAH

08/09/2026
2k
Next Post

Tenaga dan Peserta Didik Dilarang Melakukan Perjalanan Luar Daerah

Presiden Meksiko Desak Anaknya Jelaskan Pendapatan yang Dimilikinya, ProDEM: Patut Dicontoh

Mendagri Evaluasi UMP Jambi, Pemprov Setuju Dinaikan

Buka 15 Hari, Segera Daftarkan SNMPTN 2022

Kejar Capaian Vaksinasi Booster, Koramil 09/TP Garap SKK Migas

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123