SEKATO.ID | JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A menyita satu unit kontainer truk yang berisi minyak goreng di International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (17/3/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan dari kontainer itu pihaknya menyita sebanyak 1.835 karton minyak goreng dari berbagai kemasan.
“Satu unit Kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6 yang didalamnya minyak goreng,” katanya melalui pers rilis yang diterima sekato.id, Jumat (18/3/2022)
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penyitaan ribuan karton minyak goreng berbagai kemasan tersebut dilakukan, Kamis 17 Maret 2022 di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.
“PT AMJ mendapatkan keuntungan tidak sah sebesar Rp400 juta dari satu kontainer truk berisi minyak goreng berbagai kemasan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kontainer ekspor minyak goreng terindikasi adanya perbuatan melawan hukum yanv melanggar peraturan perundang – udangan.
“Rencana ekspor minyak goreng sebanyak satu kontainer truk oleh PT AMJ tersebut akan memberikan dampak negatif kepada perekonomian negara,” jelasnya.
Selain mengamankan minyak goreng satu kontainer, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah orang dalam kasus ini. Menurutnya, pihaknya juga terus mengembagkan ke pihak pihka yang berkaitan.
“Kita terus kembangkan dan sejumlah orang sudah kita mintai keterangan,” tandasnya.












Discussion about this post