JAKARTA — Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng di Kementrian Perdangangan (Kemendang) dari penyelidikan ke kepenyidikan.
Kepala Pusat Penerangan (Kaspuspen) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022 menjadi tahap penyidikan.
“Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin 17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022,” katanya, Selasa (5/4/2022)
Menurutnya , sebelumnya dilaksanakan kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat perintah penyelidikan Direktur Penyidikan Jampudsus.
“Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022,” sebutnya.
Selama proses penyelidikan pihaknya telah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi. Selain itu, dokumen dan surat terkait pemberian fasilitas ekspor minyak goreng 2021-2022.
Kapuspen menyebutkan, dari hasil kegiatan penyelidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dengan dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO.
Petusahaan itu yakni PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI, PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI,
“Kesalahannya adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya diatas Rp 10.300,-” sebutnya.
Disinyalir adanya dugaan gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE). Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari sampai 20 Maret 2022.
“Mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.” Tandasnya
Discussion about this post