JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemaparan hasil pemantauan komoditas pangan sebagai early warning (peringatan dini) potensi perilaku anti persaingan menjelang Ramadhan 1443 Hijriah (H).
Komisioner KPPU, Dinni Melanie, mengatakan pantauan secara nasional atas 11 komoditas pangan menjelang Ramadhan 1443 H. Dalam pantauannya, KPPU melihat sebagian besar komoditas belum menunjukkan.
“Kecuali atas komoditas cabai merah yang diduga disebabkan oleh faktor cuaca,” katanya, Sabtu (2/3/2022) dalam forum dengan jurnalis yang dilaksanakan secara daring.
Dia mengatakan langkah ini diharapkan dapat mengantisipasi potensi kelangkaan pangan. Kata dia, sebagai informasi, KPPU selalu mengawasi pergerakan pasokan dan harga untuk seluruh komoditas pangan secara kontinu melalui kajian atau penelitian yang dilaksanakannya.
“Untuk setiap momentum hari besar nasional, KPPU meningkatkan intensitas pengawasannya,” ujarnya.
Guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran persaingan usaha. Dinni menjelaskan, sejak awal tahun Indonesia dihadapkan berbagai persoalaan di komoditas pangan, utamanya minyak goreng sejak akhir tahun 2021. “Persoalan tersebut juga dihadapkan dengan adanya kenaikan pajak dan harga bahan bakar minyak sejak awal April,” sebutnya
Untuk itu, penting bagi KPPU untuk mencegah agar pelaku usaha di komoditas pangan tidak memanfaatkan momentum kenaikan dengan mengambil keuntungan secara berlebihan, atau bahkan melakukan tindakan anti persaingan dalam memasarkan produknya.
“Dari hasil pantauan, KPPU menemukan bahwa komoditas seperti daging ayam, bawang putih, cabai, gula, minyak goreng, daging sapi, telur dan tepung terigu merupakan komoditas pangan yang mengalami kenaikan di pada waktu menjelang Ramadhan setiap tahunnya,” jelasnya
Tahun ini, kenaikan harga cabai merah teridentifikasi cukup signifikan di berbagai wilayah. Saat ini masih diduga sebagai akibat dari faktor cuaca. Dalam mengawasi komoditas tersebut, berbagai kantor wilayah KPPU intensif melakukan berbagai advokasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah.” Guna mengantisipasi dampak gejolak kenaikan harga,” jelasnya.
Jaminan ketersediaan komoditas pangan memang bukan menjadi tanggung jawab KPPU, namun pemerintah. KPPU berfokus pada memberikan peringatan dan bersama Pemerintah mencegah terjadinya kelangkaan, khususnya pada momen tertentu rentan dipergunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan atau melakukan perbuatan melanggar persaingan usaha. “Untuk itu, KPPU menghimbau pemerintah agar mengantisipasi potensi kelangkaan guna memastikan ketersediaan komoditas pangan dengan harga yang terjangkau,” ucapnya.
KPPU juga menghimbau pelaku usaha di lini distribusi komoditas pangan, untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat. Dalam hal ditemukan potensi tersebut, KPPU tidak ragu-ragu untuk melakukan proses penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. “Kita tidak ragu ragu akan menindak yang nakal.” Tutupnya
Discussion about this post