SEKATO.ID| SAROLANGUN – Dua orang pelaku penimbunan 10 Ton minyak subsidi jenis Bio Solar, Hermanto (41) dan Saifulloh (53), warga Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, diamankan Polres Sarolangun.
Hermanto dan Saifulloh diamankan di kediamannya di RT 001, Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Kamis, (31/3) sekira pukul 23.45.
Menurut informasi yang diperoleh Polres Sarolangun dari kedua pelaku, BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditimbun ini, didapatkan dari 2 SPBU di dua kabupaten. Yakni SPBU yang berada di Desa Durian Luncuk, Kecamatan Banthin XXIV, Kabupaten Batanghari, dan SPBU Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengatakan, penangkapan ini berawal dari pemeriksaan ketersediaan BBM. Kemudian salah satu personel mendapat laporan dari warga, bahwa ada salah satu warga yang melakukan aksi penimbunan BBM bersubsidi.
“Hasil pengecekan di lapangan, personel menemukan tumpukan tedmon berwarna putih diduga berisi BBM jenis solar yang berada dibawah rumah Hermanto,” terang Kapolres, Sabtu (2/3).
“Selanjutnya personel melakukan interogasi dan meminta penjelasan, ternyata benar adalah BBM bersubsidi. Kedua pelaku ini adalah kakak beradik,” sambung AKBP Anggun Cahyono.
Lanjut Kapolres, dilain tempat yakni di kediaman Saifulloh, pihak kepolisian menemukan satu unit mobil Carry terparkir di teras rumahnya. Mobil tersebut bermuatan jerigen, yang diduga juga berisikan solar.
“Dilakukan interogasi terhadap Saifulloh dan meminta penjelasan mengenai BBM yang berada didalam jerigen tersebut. BBM bersubsidi jenis bio solar itu, didapatkan dari SPBU yang sama dengan Hermanto,” ungkapnya.
“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Sarolangun, guna proses lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolres menyebutkan, dari kedua tersangka, pihaknya mengamankan sebanyak 60 jerigen berukuran 35 liter, yang diduga berisi BBM subsidi bio solar dengan total 2.000 liter. Kemudian 8 buah tedmon berukuran 1.000 liter yang diduga berisi BBM subsidi bio solar, dengan total 8.000 liter atau 8 ton.
Selain itu, ada juga tiga tedmon berukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong, satu buah mesin merk Robin warna kuning, yang kondisinya sudah dimodifikasi dengan dua buah selang yang menempel pada kepala keong, serta 1 unit mobil Carry berwarna Hitam.
Kapolres mengatakan, untuk pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar,” tutupnya. (rin)
Discussion about this post