• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Timbun 10 Ton Solar Bersubsidi, Polres Sarolangun Amankan Dua Orang Pelaku

Editor Ara Permana Putra
02/04/2022
in DAERAH, HUKUM, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID| SAROLANGUN – Dua orang pelaku penimbunan 10 Ton minyak subsidi jenis Bio Solar, Hermanto (41) dan Saifulloh (53), warga Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, diamankan Polres Sarolangun.

Hermanto dan Saifulloh diamankan di kediamannya di RT 001, Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Kamis, (31/3) sekira pukul 23.45.

Menurut informasi yang diperoleh Polres Sarolangun dari kedua pelaku, BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditimbun ini, didapatkan dari 2 SPBU di dua kabupaten. Yakni SPBU yang berada di Desa Durian Luncuk, Kecamatan Banthin XXIV, Kabupaten Batanghari, dan SPBU Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengatakan, penangkapan ini berawal dari pemeriksaan ketersediaan BBM. Kemudian salah satu personel mendapat laporan dari warga, bahwa ada salah satu warga yang melakukan aksi penimbunan BBM bersubsidi.

“Hasil pengecekan di lapangan, personel menemukan tumpukan tedmon berwarna putih diduga berisi BBM jenis solar yang berada dibawah rumah Hermanto,” terang Kapolres, Sabtu (2/3).

“Selanjutnya personel melakukan interogasi dan meminta penjelasan, ternyata benar adalah BBM bersubsidi. Kedua pelaku ini adalah kakak beradik,” sambung AKBP Anggun Cahyono.

Baca juga

Polres Sarolangun Amankan Sopir Truk Tangki Bawa Puluhan Ton BBM Ilegal

Lakukan Penyesuaian, Pertamina Rilis Harga Baru BBM Non Subsidi

Serahkan BLT BBM, Jokowi : Uangnya Untuk Menambah Modal Usaha

Hati-Hati Penipuan, Ini Link Resmi untuk Cek BSU Tahap 3

Pertamina Jamin Kualitas Pertalite Sesuai Aturan Pemerintah

Lanjut Kapolres, dilain tempat yakni di kediaman Saifulloh, pihak kepolisian menemukan satu unit mobil Carry terparkir di teras rumahnya. Mobil tersebut bermuatan jerigen, yang diduga juga berisikan solar.

“Dilakukan interogasi terhadap Saifulloh dan meminta penjelasan mengenai BBM yang berada didalam jerigen tersebut. BBM bersubsidi jenis bio solar itu, didapatkan dari SPBU yang sama dengan Hermanto,” ungkapnya.

“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Sarolangun, guna proses lebih lanjut,” tegasnya.

Kapolres menyebutkan, dari kedua tersangka, pihaknya mengamankan sebanyak 60 jerigen berukuran 35 liter, yang diduga berisi BBM subsidi bio solar dengan total 2.000 liter. Kemudian 8 buah tedmon berukuran 1.000 liter yang diduga berisi BBM subsidi bio solar, dengan total 8.000 liter atau 8 ton.

Selain itu, ada juga tiga tedmon berukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong, satu buah mesin merk Robin warna kuning, yang kondisinya sudah dimodifikasi dengan dua buah selang yang menempel pada kepala keong, serta 1 unit mobil Carry berwarna Hitam.

Kapolres mengatakan, untuk pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 milyar,” tutupnya. (rin)

Tags: BBMbmm solarPolres Sarolangunsolar subsidi
Previous Post

Jam Kerja ASN dan PTM di Jambi Hanya Dikurangi 1 Jam Selama Puasa

Next Post

Belasan Pedagang Pasar Bedug Protes Lapak Dipindahkan

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
RAGAM

PUPR Kota Jambi Genjot 240 Paket Jalan Lingkungan, Ditargetkan Rampung November 2026

30/06/2026
2k
RAGAM

Selamat Datang Jamaah Haji Batang Hari, Disambut Meriah di Serambi Rumah Dinas Bupati, yang Telah menunaikan ibadah Rukun Islam Kelima di Tanah Suci

27/06/2026
2k
RAGAM

Melihat Lebih Dekat Operasi Hulu Migas, FJM Jambi Diajak Pahami Keselamatan hingga Penanganan Kebakaran

23/06/2026
2k
Next Post

Belasan Pedagang Pasar Bedug Protes Lapak Dipindahkan

Wako Ahmadi Lantik Kepala Desa Tanjung Muda 

Kasus Paniai 2014 Berlanjut, Masyarakat Diminta Hormati Proses Hukum

UAS Puji Kepemimpinan H Mashuri, Bupati yang Perduli Dengan Pondok Pesantren

Pedagang Berhenti Jual Minyak Curah, Sekdaprov: Aturan Ini untuk Antisipasi Kelangkaan

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123