• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Konflik Kepemimpinan Unbari Kembali Mencuat Usai Penunjukan Pj Rektor Baru oleh YPJ 2010

Editor Ara Permana Putra
21/05/2026
in SAINS
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID,  ​JAMBI – Polemik kepemimpinan di Universitas Batanghari (Unbari) Jambi kembali memanas setelah muncul penunjukan Penjabat (Pj) Rektor baru oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) 2010 melalui LLDIKTI Wilayah X pada Selasa, 19 Mei 2026 kemarin.

Menanggapi hal itu, Dosen Fakultas Hukum Unbari, Ahmad Zulfikar, menilai langkah tersebut berpotensi menambah dan memperkeruh konflik internal kampus hijau yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaiannya.

Menurutnya, ia telah menemui Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Mukhamad Najib, guna menyampaikan keberatan dan keprihatinan atas tindak lanjut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penempatan Afdalisma sebagai Pj Rektor Unbari.

Berdasarkan pertemuan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyebutkan akan mengevaluasi, bahkan menarik kembali posisi Pj Rektor setelah adanya putusan gugatan terhadap penempatan tersebut.

“Tindak lanjutnya itu karena Dikti kalah atas gugatan terkait penempatan Ibu Afdalisma. Maka, Dirjen Dikti akan menarik Pj Rektor,” kata Ahmad Zulfikar, Rabu (20/05/2026).

Ia menilai, apabila posisi Pj Rektor kembali ditarik, maka kondisi kepemimpinan di Unbari menjadi kosong dan Tri Darma Perguruan Tingga tidak dapat berjalan. Hingga, berpotensi menambah semakin memperkeruh konflik yang selama ini telah terjadi.

Baca juga

Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi dengan Segala Rahasianya

Gelar Unjuk Rasa di Depan Kampus, Mahasiswa UNBARI Ancam Segel Kampus

Donor Darah KSR PMI UPT UNBARI, Komandan: Untuk Orang yang Membutuhkan

Ayo Donor Darah di Kegiatan KSR PMI UPT UNBARI pada Hari Minggu Ini

Sementara Ini, Kampus Unbari Tidak di Bawah Yayasan

Karena itu, pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terkait penunjukan tersebut.

“Kami sudah menyurati dan bertemu untuk menyampaikan keberatan dan keprihatinan karena penunjukan tersebut tidak berdasarkan hukum dengan fakta-fakta hukum yang selama ini sudah menampakan benang merah permasalahannya baik oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM dan IMAPAS, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jendral Kelembagaan Perguruan Tinggi sendiri atas penyelesaian konflik yang sudah berjalan panjang,” ujarnya.

Selain itu, Ahmad Zulfikar menegaskan, penunjukan Pj Rektor dari salah satu yayasan yang sedang berkonflik bukan solusi penyelesaian atas Badan Penyelenggara Unbari. Sebaliknya, langkah itu dinilai justru menambah semakin memperkeruh persoalan di tengah belum adanya kepastian badan hukum yayasan yang mana sebagai Badan Hukum yayasan yang sah menjadi Badan Penyelenggara Unbari.

Untuk itu, lanjutnya, demi menjaga keberlangsungan aktivitas akademik, sebaiknya posisi Pj Rektor semestinya dapat diisi dari unsur pimpinan internal kampus, seperti Wakil Rektor yang ada, dalam Doktrin Organ Badan Hukum (Theory of Organs). Secara teoritis, Badan Hukum dipandang sebagai Subjek Hukum yang bertindak melalui organ-organnya.

“Untuk perkara Universitas Batanghari bukan berada di rektoratnya dalam menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi, tetapi di yayasannya sebagai Badan Penyelenggara. Maka, jika masalah Badan Penyelenggara Unbari belum dapat dipastikan secara hukum, sebaiknya penyelenggaraa Unbari dijalankan oleh Wakil-wakil rektornya yang ada sampai terpilihnya rektor devenitif melalui proses berdasarkan Statuta Universitas.

Lanjutnya, pengangkatan Pj Rektor yang ditugaskan untuk melakukan pemilihan rektor devenitif tidak dapat dilakukan apabila belum ada yayasan definitif yang sah secara hukum dan diakui sebagai badan penyelenggara Unbari.

“Kalau mengangkat Pj Rektor untuk menjalankan tugas Tridaharma dan persiapan pemilihan rektor devenitif, maka harus ada dulu yayasan sebagai badan hukum yang devinitif dan diakui sebagai Badan Penyelenggara Unbari yang sah. Karena rektor diusulkan senat dan dipilih yayasan sesuai statuta,” sebutnya.

Dalam penjelasannya, Ahmad Zulfikar menyebut hingga kini terdapat 3 (tiga) yayasan yang sama-sama mengklaim sebagai kelanjutan Yayasan Pendidikan Jambi yang berdiri pada tahun 1977. Di antaranya, yakni Yayasan Pendidikan Jambi 2010, Yayasan Pendidikan Jambi Batanghari dan Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu.

Dirinya mengatakan, bahwa Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu lahir melalui proses panjang yang difasilitasi kementerian dengan mengacu pada akta historis yayasan sebelumnya.

“Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu lahir akibat penyelesaian proses panjang oleh kementerian yang menyatakan memiliki legalitas untuk menyempurnakan akta yayasan 1977 dan dikembalikan kepada akta terakhir secara historis,” jelasnya.

Tak hanya itu, untuk penyempurnaan administrasi legalitas yayasan tersebut harus dikembalikan kepada akta perubahan terakhir yayasan yang didirikan tahun 1977 secara historis akta perubahannya dan tercatat dalam Administrasi Hukum Umum (AHU).

Tercatat dalam Lembaran Negara akta perubahan yayasan pendidikan Jambi yang didirikan tahun 1977 adalah akta nomor: 6 tahun 1999 yaitu pendiri yang masih ada pada saat itu adalah Pemerintah Daerah Tingkat I Jambi (exoficio) adalah Gubernur Jambi, Azhari DS (Mantan Wali Kota Jambi) dan Yusuf Madjid. Namun hingga kini, persoalan badan hukum yayasan tersebut belum sepenuhnya selesai lantaran masih menunggu validasi data yayasan dari Dirjen AHU RI.

Ahmad Zulfikar turut mempertanyakan pelantikan Pj Rektor baru yang dilakukan oleh Ketua YPJ 2010 di Kantor LLDIKTI Wilayah X di Padang, Sumatera Barat. Kenapa bukan di Jambi, sementara dalam surat undangannya mengundang hampir seluruh pejabat di Jambi.

“Apabila yayasan penyelenggara telah sah dan diakui dengan benar secara hukum, pelantikan seharusnya dapat dilakukan di lingkungan kampus Unbari atau setidaknya di Jambi, bukan numpang di LLDIKTI X Padang. Kalau memang sudah benar dan sah, tapi kalau belum sah secara De facto dan de jure ya seperti inilah, kejadiannya,” ungkapnya. (ara)

Tags: Unbari
Previous Post

DPRD Kota Jambi Soroti Sampah dan PKL Talang Banjar, Efendi Alung: Masyarakat Harus Ikut Aturan

Next Post

Kunjungan Kerja DPRD Kapuas ke DPRD Batang Hari, Dalam Rangka Untuk Kemajuan Daerah

Artikel terkait

SAINS

SPMB Kota Jambi 2026 Dikawal Ketat, Wali Kota Ancam Copot Kepsek Jika Ada Gratifikasi

12/06/2026
2k
SAINS

Wagub Sani: Jambi Memories Community Miliki Potensi sebagai Agen Perubahan Sosial

10/06/2026
2k
SAINS

Cegah Kekerasan Seksual, Pemkot Jambi Latih Guru Se-Kota Lewat Program Pendidikan Seksual Sehat Bersama KGS

26/05/2026
2k
SAINS

Gebyar Dakwah 2026 UIN STS Jambi Gaungkan Dakwah Hijau, Libatkan PTKIN se-Indonesia

14/05/2026
2k
SAINS

Kadis Perindag Kota Jambi Nella Ervina Sukses Promosi Doktor, Soroti Kepatuhan Pajak

13/04/2026
2k
Next Post

Kunjungan Kerja DPRD Kapuas ke DPRD Batang Hari, Dalam Rangka Untuk Kemajuan Daerah

Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Memperingati Hari Kebangkitan Nasional (HARKITNAS) Ke-118 Dengan Tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”

Rapat Koordinasi Evaluasi dan Penetapan Target Pendapatan Daerah Langsung di Pimpin Bupati Mhd, Fadhil Arief

Siswa SMA 12 Jambi Belajar Berdampingan dengan RPH, Maulana Siapkan Solusi Pemisahan Akses

Modernisasi Sarana Olahraga Jambi Dimulai, KONI Bangun Sinergi dengan PSF Group

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123