SEKATO.ID | JAKARTA – Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut pihaknya dijadwalkan bakal memeriksa Irjen Ferdy Sambo pagi ini. Beka mengungkapkan pemeriksaan ini sudah dijadwalkan sebelumnya dan belum ada pemberitahuan untuk dibatalkan.
“Belum ada pemberitahuan pembatalan atau penundaan dari Timsus (Mabes Polri) ” ujar Beka saat dihubungi Tempo, Kamis, 11 Agustus 2022.
Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo itu sudha dijadwalkan Komnas HAM sejak Selasa lalu. Dalam pemeriksaan itu, Ferdy akan diminti keterangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryanah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan kepolisian soal pemeriksaan itu. Sebab, Ferdy saat ini sudah ditahan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimbo) Kelapa Dua, Depok.
Sebelumnya Komnas HAM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para ajudan Ferdy Sambo serta tim otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur. Selain itu, Komnas HAM juga ikut memantau proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Dalam kasus ini tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, supir Ferdy Sambo.
Sumber : Tempo
Discussion about this post