SEKATO.ID | MUAROJAMBI – Sempat ricuh di TPS 007 Mendalo Indah, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Muaro Jambi pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur Jambi 2021 karena beberapa warga tidak dapat mencoblos, Ketua KPU Muaro Jambi akhirnya langsung ke Lokasi, Kamis (27/05/21).
Kericuan yang merupakan perdebatan antara petugas TPS dengan Warga lantaran persoalan alamat KTP. Padahal, warga tersebut sudah lama tinggal di Mendalo Indah dan dapat memilih pada Pemilu sebelumnya. Tapi, alamat warga tersebut masih tercantum alamat Mendalo Darat.
“Kami dak biso milih, katonyo karena dak samo alamat KTP dengan alamat TPS. Padahal 9 Desember kemarin bisolah disini,” beber Jalil salah satu warga yang tingggal di Mendalo Indah.
Ketua KPU Muaro Jambi, Elfi Prasatia menjelaskan persoalan PSU di Mendalo yang membuat petugas dan warga bersitegang tersebut.
Dirinya mengatakan, sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan pemilih diwajibkan membawa E-KTP yang sesuai dengan alamat TPS. Itu artinya, meski terdaftar di DPT jika alamat domisili tidak sesuai maka tak dapat memilih.
“Lain hal dengan perubahan status, seperti dulunya bujangan sekarang udah menikah di KTP. Atau seperti KTP nya patah, hilang terus di ganti. Itu bisa di lengkapi dengan surat keterangan dari Dukcapil, yang menyatakan pernah mencetak atau merekam KTP sebelum 9 Desember 2020,” pungkasnya.
Sumber: Dinamikajambi
Discussion about this post