SEKATO.ID | JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengumumkan bahwa hari ini, Kamis (27/05/21) dimulainya pendaftaran BUMDes sebagai Badan Hukum.
Ketentuan BUMDes sebagai badan hukum ini, pria yang kerap disapa Gus Menteri mengatakan hal tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yakni PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMDes).
Menurutnya, didalam PP tersebut memastikan BUMDes menjadi semakin mudah untuk menjalin kerjasama bisnis dengan pihak lain.
“Semua regulasi terkait BUMDes sudah ditindaklanjuti di lapangan, anatara lain terkait dengan pendaftaran BUMDes. Jadi hari ini terkait dengan desa yang sedang melakukan pendaftaran BUMDes sebagai Badan Hukum,” kata Gue Menteri pada konferensi pers secara virtual.
Dalam skema kerjasama bisnis, Gus Menteri mengatakan setidaknya ada sejumlah hal yang bisa dikelola BUMDes, seperti pengelolaan sumber air, jalan tol, hutan, pasar rakyat bahkan terminal di wilayahnya.
“Ini luar biasa dampak positif UU Cipta Kerja; BUMDes sebagai Badan Hukum sangat menguntungkan bagi desa,” ujarnya.
Namun, meski BUMDes kini telah memiliki sejumlah kewenangan, Gus Menteri menegaskan ada batasan. Misalnya, pengelolaan jalan yang harus di wilayahnya.
“Yang boleh di kelola adalah wilayahnya desa. Harus ada proses, tidak boleh semerta merta. Kalau kewenangan kabupaten tidak boleh itu,” sebutnya.
Untuk pendaftaran sebagai Badan Hukum, Gus Menteri menyampaikan pihaknya telah berkerjasama dengan Kemenkumham sebagai lembaga yang mengeluarkan status badan hukum.
“Legal standing nya dari Kemenkumham. Jadi, keabsahan badan hukum ada Dua. Status yang diputuskan Musdes dia berkekuatan hukum secara de facto. De jure setelah mendapatkan nomor registrasi badan hukum dari Kemenkumham,” pungkasnya.
Sumber: Kumparan
Discussion about this post