• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

BUMDes Sudah Bisa Berbadan Hukum, Gus Menteri: Mempermudah Desa Kerjasama Bisnis

Editor Ara Permana Putra
27/05/2021
in DAERAH, EKONOMI, HUKUM, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ( Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengumumkan bahwa hari ini, Kamis (27/05/21) dimulainya pendaftaran BUMDes sebagai Badan Hukum.

Ketentuan BUMDes sebagai badan hukum ini, pria yang kerap disapa Gus Menteri mengatakan hal tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, yakni PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMDes).

Menurutnya, didalam PP tersebut memastikan BUMDes menjadi semakin mudah untuk menjalin kerjasama bisnis dengan pihak lain.

“Semua regulasi terkait BUMDes sudah ditindaklanjuti di lapangan, anatara lain terkait dengan pendaftaran BUMDes. Jadi hari ini terkait dengan desa yang sedang melakukan pendaftaran BUMDes sebagai Badan Hukum,” kata Gue Menteri pada konferensi pers secara virtual.

Dalam skema kerjasama bisnis, Gus Menteri mengatakan setidaknya ada sejumlah hal yang bisa dikelola BUMDes, seperti pengelolaan sumber air, jalan tol, hutan, pasar rakyat bahkan terminal di wilayahnya.

“Ini luar biasa dampak positif UU Cipta Kerja; BUMDes sebagai Badan Hukum sangat menguntungkan bagi desa,” ujarnya.

Baca juga

Industri Wedding Jambi Tumbuh di 2026, Tiga Vendor Hadirkan Paket Pernikahan dengan Promo Khusus

Miliki Peran Penting Saat Resesi Global, Kemenpar Terus Dorong UMKM

Presiden Jokowi: Ekonomi Indonesia Masih yang Terbaik di Dunia

Dorong Inklusi Keuangan dan Pemulihan Ekonomi, OJK Bersama SRO Sasar Generasi Muda

Presiden Jokowi Luncurkan Gerakan Kemitraan Inklusif untuk UMKM Naik Kelas

Namun, meski BUMDes kini telah memiliki sejumlah kewenangan, Gus Menteri menegaskan ada batasan. Misalnya, pengelolaan jalan yang harus di wilayahnya.

“Yang boleh di kelola adalah wilayahnya desa. Harus ada proses, tidak boleh semerta merta. Kalau kewenangan kabupaten tidak boleh itu,” sebutnya.

Untuk pendaftaran sebagai Badan Hukum, Gus Menteri menyampaikan pihaknya telah berkerjasama dengan Kemenkumham sebagai lembaga yang mengeluarkan status badan hukum.

“Legal standing nya dari Kemenkumham. Jadi, keabsahan badan hukum ada Dua. Status yang diputuskan Musdes dia berkekuatan hukum secara de facto. De jure setelah mendapatkan nomor registrasi badan hukum dari Kemenkumham,” pungkasnya.

Sumber: Kumparan

Tags: badan hukumBisnisBUMDesCipta KerjaDesaEkonomigus menterikemendes pdttmendes pdtt
Previous Post

Ini Suara Sementara Cagub Jambi di PSU Batang Hari

Next Post

Buka Pelatihan Pembuatan Batik, Bupati Anwar Sadat: “Inovasi Meningkatkan UMKM di Tanjab Barat”

Artikel terkait

DAERAH

Dinkes Kerinci Genjot Kapasitas Pengelola BLUD, Target Pelayanan Makin Cepat dan Bermutu

28/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Maulana Bagikan Praktik Kampung Bahagia, Tekankan Partisipasi dan Gotong Royong dalam Pembangunan

26/09/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jelang Healthy Cities Summit 2026, Pemkot Jambi Bekali 500 Lebih LO untuk Sukseskan Penyelenggaraan

25/09/2026
2k
EKONOMI

Dukung Pengembangan Penerbangan Jambi, Pertamina Patra Niaga Mulai Layani Avtur di Bandara Muara Bungo

25/09/2026
2k
EKONOMI

Pemkot Jambi Perkuat Perlindungan Hukum bagi UMKM dan Pelaku Ekonomi Kreatif

24/09/2026
2k
Next Post

Buka Pelatihan Pembuatan Batik, Bupati Anwar Sadat: "Inovasi Meningkatkan UMKM di Tanjab Barat"

Foto: Istimewa

Hitung Cepat Suara PSU Cagub Jambi, Haris-Sani Terbanyak

Banyak Catatan Bawaslu Dalam Pengawasan PSU Gubernur 

Foto: Istimewa

Jelang Paripurna, HUT Kota Jambi, Sekda dan OPD Ikuti Rapid Test

Pemkot Jambi Terima WTP Untuk Kelima Kalinya, Ini Kata Ketua DPRD Kota Jambi

Discussion about this post

Kalender

September 2026
SMTWTFS
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930 
« Aug    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123