SEKATO.ID | JAMBI – Kepala Cabang PT Darsa Haria Darussalam (DHD) Jambi Aliman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi budidaya ikan lele oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan tersangka Aliman ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
“Dari hasil gelar perkara sudah terpenuhi alat buktinya. Sudah kita panggil dan periksa dengan status tersangka,” kata Irwan, Rabu (23/03/2022).
Selain itu, kata Irwan pihaknya juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset PT DHD yang berlokasi di Sungai Gelam dan Muaro Jambi.
“Terkait dugaan penipuannya, Minggu lu kita sudah sita sekitar 30 kolam ikan,” tandasnya.
Untuk selanjutnya, kasus tersebut masih akan mendalaminya mengingat hingga saat ini penyidik sudah menerima sebanyak 69 aduan secara resmi ke Mapolda Jambi terkait kasus ini.
“Iya masih akan di dalami pastinya. Adapun sejauh ini sudah ada 11 saksi yang sudah diperiksa dan dalam waktu dekat akan kita naikkan ke tahap penyidikan,” tutup Irwan. (HP)
Discussion about this post