SEKATO.ID | JAMBI- Pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan investasi ikan lele, Kepala Cabang PT Darsa Harka Darussalam (DHD) Farm Mitra Indotama Jambi, Aliman, mangkir dari panggilan polisi.
Aliman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi sejak akhir bulan Maret 2023.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka yang akan dimintai keterangan pada Jum’at (1/04/2022) namun mangkir dalam panggilan tersebut.
“Iya tersangka seharusnya datang pada hari Jumat namun tersangka tidak bersikap kooperatif karena tidak memberikan alasan kepada penyidik,” ujar Kaswandi, Minggu (03/04/2022).
Kemudian selanjutnya Polda Jambi akan kembali melakukan pemanggilan kedua dan melakukan upaya penjemputan paksa kepada tersangka.
“Informasi yang kita dapat tersangka masih di Jambi dan rencananya Minggu depan akan kita panggil paksa,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya penetapan tersangka terhadap Aliman setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu diketahui bahwa awal Maret 2022 Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menyita sejumlah aset PT DHD yakni puluhan kolam ikan yang berlokasi di daerah Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi.
“Iya sudah kita lakukan penyitaan terhadap lebih dari 30 kolam buatan milik perusahaan di kawasan Kabupaten Muarojambi,” kata Kombes Kaswandi, beberapa waktu lalu. (HP)
Discussion about this post