SEKATO.ID | JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Amir Yanto menyatakan akan memberikan atensi pada penanganan kasus korupsi di KPU Tanjungjabung (Tanjab) Timur yang sedang diusut kejaksaan.
“Saya akan cek dan berikan atensi karena semua laporan ke Jamwas pasti jadi atensi,” kata Amir Yanto di Jakarta, Minggu (21/11). Dia menyatakan, jaksa harus menghormati proses praperadilan karena itu adalah hak tersangka.
Katanya, tersangka yang tidak sependapat dengan penyelidikan bisa mengajukan praperadilan. Terkait pengusutan kasus korupsi di KPU Tanjab Timur, sudah dua kali dilakukan praperadilan. Yang terakhir diajukan oleh Ketua KPU Tanjab Timur Nurkholis yang berstatus buron.
Dalam sidang praperadilan yang digelar Jumat (19/11), Nurkholis tidak hadir. Padahal, sesuai agenda sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, hakim sudah meminta Nurkholis selaku pemohon dihadirkan.
Hakim lalu memberikan kesempatan sekali lagi kepada kuasa hukum untuk menghadirkan Nurkholis pada sidang praperadilan selanjutnya yang dijadwal digelar pada Senin (22/11).
Mendengar pernyataan hakim, tim penyidik Kejari Tanjabtim selaku termohon memilih meninggalkan ruang sidang alias walk out. Kasi Intel Kejari Tanjab Timur Arsyad menyatakan keberatan dengan keputusan hakim.
Pada sidang sebelumnya, kata Arsyad, hakim sudah menyatakan bahwa perkara praperadilan tersebut akan diputus pada Jumat. Namun nyatanya hakim masih menunggu kehadiran Nurkholis.
“Kami berharap, jika pemohon tidak datang, sidang tidak dilanjutkan. Tetapi, ternyata pemohon tidak bisa hadir dan sidang tetap dilanjutkan. Kami keberatan, makanya kami walk out,” tegasnya.
Arsyad menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau proses persidangan praperadilan tersebut. Terkait jadwal sidang selanjutnya, pihaknya akan berembuk kembali.
“Kami juga memberikan warning kepada siapa pun yang menghalangi proses penyidikan dalam perkara ini. Kami tidak segan-segan menjalankan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor,” tegasnya.
Pasal tersebut mengatur soal ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi siapa saja yang menghalangi proses penyidikan suatu perkara, termasuk dengan cara melarikan diri atau buron.
Kuasa kukum Ketua KPU Tanjab Timur, Tengku Ardiansyah, mengaku belum bisa memastikan untuk menghadirkan Nurkholis pada sidang selanjutnya.
Namun, pihaknya telah menyampaikan ke keluarga Nurkholis karena tim kuasa hukum juga tidak mengetahui keberadaan ketua KPU Tanjab Timur itu.
“Tinggal pihak keluarga yang menentukan bisa atau tidaknya yang bersangkutan hadir. Kami ini hanya penyampai saja,” tuturnya.
Kejari Tanjab Timur resmi mengumumkan bahwa Nurkolis masuk DPO setelah yang bersangkutan tidak bisa ditemukan menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi dana hibah APBD 2020 sebesar Rp 19 miliar.
Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2021 karena diduga ikut korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 800 juta. Penyidik sempat mencari dan memburu Nurkholis ke kediamannya di Kota Jambi, tetapi tidak ditemukan.
Sementara dua tersangka lainnya sudah ditahan, yakni sekretaris KPU Sumardi dan bendahara pengeluaran Hasbullah, pada 10 November 2021. Satu tersangka lainnya, yakni petugas penanda tangan surat perintah bayar, Mardiana, belum ditahan.
Terkait perburuan Nurkholis, kejaksaan menebar pengumuman di sejumlah platform media sosial. Kejari Tanjab Timur juga menyampaikan pengumuman DPO atas nama Nurkholis kepada Polres Tanjab Timur dan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sumber: metrojambi.com
Discussion about this post