• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

PT KAI Blacklist Penumpang Kereta yang Lakukan Pelecehan Seksual

Editor Ara Permana Putra
21/06/2022
in HUKUM, LINGKUNGAN, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan memasukkan ke daftar hitam atau blacklist para pelaku pelecehan seksual terhadap penumpang di dalam kereta api. Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto menjelaskan, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Baca juga

PT KAI Imbau Penumpang Yang Tak Bisa Penuhi Persyaratan Agar Tidak Berbuat Anarkis

Jelang Nataru PT KAI Tambah Rute Perjalanan, Yuk Cek Jadwalnya !

Pasca Gempa Cianjur, PT KAI Pastikan Perjalanan Kereta Api dalam Kondisi Aman

Pergerakan Tanah Terjadi Dekat Rel Kereta Bogor-Sukabumi, KAI Pastikan Jalur Aman

Hindari Batal Perjalanan, PT KAI Wajibkan Penumpang Vaksin Booster

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya. (**)

Tags: Pelecehan Seksualpt kai
Previous Post

Utang Indonesia Rp7.040,32 Triliun, Menkeu: Justru Semakin Menurun di Tengah Kondisi Global Tidak Pasti

Next Post

Tahukah Kamu Apa Itu FOMO ?, Ayo Atasi Jika Ada di Diri Anda

Artikel terkait

Oplus_0
DAERAH

Breaking News: Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci

17/07/2025
2k
NASIONAL

Gubernur Al Haris Berharap Revisi Penataan Ruang Lebih Fleksibel untuk Kesejahteraan Masyarakat

14/07/2025
2k
DAERAH

Wali Kota Jambi Buka Musdalub GOW 2025: Perkuat Peran Strategis Perempuan dalam Pembangunan Daerah

14/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Sinergi Polres Kerinci dan Pemkab: Operasi Patuh Siginjai 2025 Siap Jaga Keselamatan Jalan Raya

14/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Kades dan Masyarakat Apresiasi Inovasi Mesin Giling Padi Keliling dari BUMDes Pinang Arai Koto Majidin Hilir

13/07/2025
2k
Next Post

Tahukah Kamu Apa Itu FOMO ?, Ayo Atasi Jika Ada di Diri Anda

Ketua PKK Tanjab Timur Apresiasi Semangat Kader Ikuti Jambore PKK Kecamatan

14 Pasal di RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers, AJI Menilai Pekerja Jurnalis Gampang Dipidanakan

JMSI Menyambut Baik Kesepakatan Dewan Pers dan Mabes Polri Menyoal Mitigasi Polarisasi Pemilu

Pemprov Jambi Dukung Penyederhanaan Birokrasi

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.