• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Oplus_131072

Oplus_131072

Jangan Gagal Paham! Soal Putusan Pengadilan, Objek Perkara di Sungai Tuak Kerinci

Editor Rengki Pebrima
06/05/2025
in DAERAH, HUKUM, RAGAM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, KERINCI – Kegagalan memahami suatu persoalan bisa berdampak buruk bagi orang lain, apa lagi persoalan hukum yang gagal dipahami, seperti yang terjadi pada tindak lanjut putusan sidang Pengadilan Tinggi Jambi objek perkara perdata yang terletak di Sungai Tuak Kabupaten Kerinci.

Perlu dipahami bahwa “Gagal paham” berarti tidak mampu memahami atau salah memahami suatu hal, seperti topik berita, pembicaraan, atau informasi yang didapat. Istilah ini sering digunakan ketika seseorang tidak benar-benar mengerti atau mengartikan suatu informasi dengan tepat.

“Gagal paham” menunjukkan kondisi di mana seseorang tidak bisa menangkap makna atau maksud dari sesuatu yang disampaikan atau dibaca.

Agar tidak gagal paham, maka semua informasi yang ada terkait persoalan yang ingin dipahami harus dipelajari terlebih dahulu.
Seperti dalam surat Pengadilan Negeri Sungai Penuh Pemberitahuan Constcatering (pencocokan) yang ditujukan kepada Irawadi Uska, S.H, M.H selaku kuasa hukum termohon (Irwandri).

Irawadi Kuasa Hukum termohon mengungkapkan bahwa banyak kegagalan pemahaman dalam kontek penanganan putusan objek perkara Sungai Tuak.

Pertama kata Irawadi, saat pihak pengadilan melakukan Constcatering, Constcatering itu artinya pencocokan objek perkara, “Constcatering bukan eksekusi, eksekusi belum ada dilakukan, sekali lagi itu hanya Constcatering” tegas Irawadi.

Baca juga

Wawako Bukak Pameran Benda Suku Kerinci, Sanggar Ilok Rupo Hidupkan Warisan Budaya Kerinci, Sungai Penuh Yang Spektakuler

Walikota Jambi Maulana Sambut 500 Dokter Spesialis Anestesiologi se-Indonesia

Kejuaraan Pencak Silat Piala Wali Kota Jambi 2025 Resmi Dibuka, 977 Atlet Berebut Piala Bergilir

WaliKota Jambi Tegaskan Komitmen Inklusivitas Melalui Autism and Special Needs Children Expo 2025

BNI Cabang Jambi Gelar Gathering Agen46, Dorong Peningkatan Layanan dan Transaksi

Kemudian Constcatering pihak pengadilan harus menghadirkan kedua belah pihak dan pemilik tanah di empat batas keliling dari objek perkara.
“kita tidak diberi kesempatan untuk hadir” ungkapnya.

Kedua kata Irawadi, dalam putusan Pengadilan Tinggi Jambi objek perkara Sungai Tuak tidak jelas, karena objek perkara dalam putusan Pengadilan Tinggi tidak ada, sebab objek perkara Sungai Tuak di Kelurahan Siulak Deras Mudik tidak ada, yang ada adalah Desa Siulak Deras Mudik dan Kelurahan Siulak Deras, dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Kades Siulak Deras Mudik, Kades Kelurahan Siulak Deras dan Camat Gunung Kerinci.

“jadi apa yang mau di cocokkan, objek perkara saja tidak ada” ungkapnya.

Ketiga, batas objek perkara melewati sungai, lantas apakah sungai bisa di eksekusi pencocokan? Katanya.
“Constcatering melewati sungai, apa boleh” katanya.

Keempat, yang diperkarakan bukan lahan tambang, tapi objek tanah di Kelurahan Siulak Deras Mudik.
“surat dari Camat dan Kades sudah jelas bahwa tidak ada Kelurahan Siulak Deras Mudik di wilayah Kecamatan Gunung Kerinci.

Kelima, lahan tambang yang ada di lokasi adalah atas nama PT. Kuarindo, sementara tambang Ramli Umar sudah tidak berlaku lagi, karena izin sudah habis.

Keenam, yang berperkara adalah antara Ramli Umar dan Irwandi, tidak ada hubungan dengan PT. Kuarindo.

PT. Kuarindo memiliki izin resmi dan jangan ada oknum yang menghalangi aktivitas pekerjaan di dalam kawasan PT. Kuarindo, jika ada yang menghalangi atau mengganggu PT. Kuarindo akan menyikapi secara hukum, sesuai aturan yang berlaku.

Ketujuh, pihak Pertanahan dan Pengadilan dalam Constcatering seharusnya menghadirkan kedua belah pihak, agar jelas dimana titik batas tanah.

“Parahnya lagi sungai pun menjadi Constcatering, anehkan” ungkapnya.

Persoalan izin Ramli Umar yang sudah habis kata Irawadi, itu benar, tapi yang diperkarakan bukan lokasi tambang, namun yang diperkirakan adalah tanah yang lokasi objek perkaranya juga tidak jelas berdasarkan hasil putusan pengadilan tinggi jambi yakni di lokasi Kelurahan Siulak Deras Mudik.

“Mana ada daerah di kerinci yang namanya Kelurahan Siulak Deras Mudik” ungkapnya.

Terkait soal adanya aktivitas tambang di lokasi, itu adalah lokasi PT. Kuarindo bukan Ramli Umar, PT. Kuarindo memiliki izin.

“Jadi pemahaman terhadap objek perkara ini harus dipahami utuh, jangan sampai gagal paham” ungkapnya.

(*)

Previous Post

Pelosok Disapa, Aspirasi Didengar: Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Nginap di Desa

Next Post

Wali Kota Jambi Ambil Langkah Strategis Aktifkan Program Tahfiz Quran

Artikel terkait

Oplus_131072
BUDAYA

Wawako Bukak Pameran Benda Suku Kerinci, Sanggar Ilok Rupo Hidupkan Warisan Budaya Kerinci, Sungai Penuh Yang Spektakuler

17/05/2025
2k
Foto bersama Agen BNI46 bersama manajemen PT Bank kegiatan gathering bersama Agen46 di Café Simpang Kopi, Kota Jambi, Kamis (15/5/2025). foto: gmsmedia
DAERAH

BNI Cabang Jambi Gelar Gathering Agen46, Dorong Peningkatan Layanan dan Transaksi

15/05/2025
2k
DAERAH

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Ketua PKK dan Tim Pembina Kabupaten Batanghari.

14/05/2025
2k
DAERAH

AMAZING DEAL! 2 Unit Terakhir Ruko Premium di JBC, Cuma Rp1,99 M Selama Mei!

14/05/2025
2k
Oplus_131072
DAERAH

Wabup Kerinci Hadiri Momen Khidmat Pelantikan DMDI Jambi, Gubernur Al Haris Resmi Dikukuhkan

12/05/2025
2k
Next Post

Wali Kota Jambi Ambil Langkah Strategis Aktifkan Program Tahfiz Quran

Wali Kota Jambi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Tegaskan Komitmen Kolaborasi Antarkota

Pastikan Lancar, Wali Kota Jambi Tinjau Langsung Pelaksanaan SKT PPPK Gelombang II Tahun 2024

Tegas, Walikota Jambi Larang Siswa Gelar Perpisahan diluar Sekolah

Oplus_131072

Lomba Assara Incung Sukses Digelar, Semangat Pelestarian Budaya Daerah Menggema dari Sungai Penuh hingga Kerinci

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

You cannot copy content of this page