SEKATO.ID, KERINCI – Kegagalan memahami suatu persoalan bisa berdampak buruk bagi orang lain, apa lagi persoalan hukum yang gagal dipahami, seperti yang terjadi pada tindak lanjut putusan sidang Pengadilan Tinggi Jambi objek perkara perdata yang terletak di Sungai Tuak Kabupaten Kerinci.
Perlu dipahami bahwa “Gagal paham” berarti tidak mampu memahami atau salah memahami suatu hal, seperti topik berita, pembicaraan, atau informasi yang didapat. Istilah ini sering digunakan ketika seseorang tidak benar-benar mengerti atau mengartikan suatu informasi dengan tepat.
“Gagal paham” menunjukkan kondisi di mana seseorang tidak bisa menangkap makna atau maksud dari sesuatu yang disampaikan atau dibaca.
Agar tidak gagal paham, maka semua informasi yang ada terkait persoalan yang ingin dipahami harus dipelajari terlebih dahulu.
Seperti dalam surat Pengadilan Negeri Sungai Penuh Pemberitahuan Constcatering (pencocokan) yang ditujukan kepada Irawadi Uska, S.H, M.H selaku kuasa hukum termohon (Irwandri).
Irawadi Kuasa Hukum termohon mengungkapkan bahwa banyak kegagalan pemahaman dalam kontek penanganan putusan objek perkara Sungai Tuak.
Pertama kata Irawadi, saat pihak pengadilan melakukan Constcatering, Constcatering itu artinya pencocokan objek perkara, “Constcatering bukan eksekusi, eksekusi belum ada dilakukan, sekali lagi itu hanya Constcatering” tegas Irawadi.
Kemudian Constcatering pihak pengadilan harus menghadirkan kedua belah pihak dan pemilik tanah di empat batas keliling dari objek perkara.
“kita tidak diberi kesempatan untuk hadir” ungkapnya.
Kedua kata Irawadi, dalam putusan Pengadilan Tinggi Jambi objek perkara Sungai Tuak tidak jelas, karena objek perkara dalam putusan Pengadilan Tinggi tidak ada, sebab objek perkara Sungai Tuak di Kelurahan Siulak Deras Mudik tidak ada, yang ada adalah Desa Siulak Deras Mudik dan Kelurahan Siulak Deras, dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Kades Siulak Deras Mudik, Kades Kelurahan Siulak Deras dan Camat Gunung Kerinci.
“jadi apa yang mau di cocokkan, objek perkara saja tidak ada” ungkapnya.
Ketiga, batas objek perkara melewati sungai, lantas apakah sungai bisa di eksekusi pencocokan? Katanya.
“Constcatering melewati sungai, apa boleh” katanya.
Keempat, yang diperkarakan bukan lahan tambang, tapi objek tanah di Kelurahan Siulak Deras Mudik.
“surat dari Camat dan Kades sudah jelas bahwa tidak ada Kelurahan Siulak Deras Mudik di wilayah Kecamatan Gunung Kerinci.
Kelima, lahan tambang yang ada di lokasi adalah atas nama PT. Kuarindo, sementara tambang Ramli Umar sudah tidak berlaku lagi, karena izin sudah habis.
Keenam, yang berperkara adalah antara Ramli Umar dan Irwandi, tidak ada hubungan dengan PT. Kuarindo.
PT. Kuarindo memiliki izin resmi dan jangan ada oknum yang menghalangi aktivitas pekerjaan di dalam kawasan PT. Kuarindo, jika ada yang menghalangi atau mengganggu PT. Kuarindo akan menyikapi secara hukum, sesuai aturan yang berlaku.
Ketujuh, pihak Pertanahan dan Pengadilan dalam Constcatering seharusnya menghadirkan kedua belah pihak, agar jelas dimana titik batas tanah.
“Parahnya lagi sungai pun menjadi Constcatering, anehkan” ungkapnya.
Persoalan izin Ramli Umar yang sudah habis kata Irawadi, itu benar, tapi yang diperkarakan bukan lokasi tambang, namun yang diperkirakan adalah tanah yang lokasi objek perkaranya juga tidak jelas berdasarkan hasil putusan pengadilan tinggi jambi yakni di lokasi Kelurahan Siulak Deras Mudik.
“Mana ada daerah di kerinci yang namanya Kelurahan Siulak Deras Mudik” ungkapnya.
Terkait soal adanya aktivitas tambang di lokasi, itu adalah lokasi PT. Kuarindo bukan Ramli Umar, PT. Kuarindo memiliki izin.
“Jadi pemahaman terhadap objek perkara ini harus dipahami utuh, jangan sampai gagal paham” ungkapnya.
(*)
Discussion about this post