SEKATO.ID | JAMBI – Kasus perdangan orang (trafficking) dengan motif memperkerjakan anak dibawah umur untuk pekerjaan seksual secara komersial dari Jambi ke Jakarta beberapa waktu lalu menjadi perhatian khusus oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dirjed Mendikbud RI.
Dalam pengawasan proses hukum yang dilakukan oleh Murcikari, KPAI dan Dirjend Mendigbud datang langsung ke Provinsi Jambi dan disambut langsung oleh Anggota DPRD, Kamaluddin Havis dari Komisi IV. Selain itu, kedatangannya juga membicarakan persoalan rehabilitasi terhadap para korban serta hak pendidikan bagi korban yang masih tergolong anak-anak.
Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan mereka membutuhkan pengawasan konferenhensif dari DPRD. “Anak-anak kita dari Jambi yang jadi korban. Kita merasa semua pihak harus turut serta mengawasi proses hukum pelaku,” kata Ai Maryati Solihah.
Ia menyampaikan kronologis kejadian yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Ada puluhan anak-anak perempuan di bawah umur dari Jambi di hadirkan oleh mucikari ke Jakarta dengan iming-iming uang dan barang kesukaannya. Tiba di Jakarta anak-anak itu dilakukan pelecehan seksual, setelah itu dipulangkan lagi ke Jambi. “Ini merupakan kejahatan perdagangan orang yang harus dilawan dan proses hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Dari kasus itu, sudah ditangani oleh pihak kepolisian namun belum proses P21. KPAI akan mendorong pihak Polresta Jambi terus dilaksanakan proses hukumnya.
“Sejauh ini ada 30 orang anak perempuan asal Jambi sudah menjadi korban mucikari tersebut. 16 sudah dilakukan rehabilitasi sosial. Sisanya harus segera dilakukan pendampingan dan rehabilitasi,” tegasnya.
Dari 30 korban itu, KPAI akan terus menggali informasi apakah semua korban pelecehan seksual atau ada yang menjadi mucikari.
“Sejauh ini kami melihat semua korban itu adalah anak-anak, nanti kita dapatkan data lebih lengkap apakah ada mucikari atau sebagai penghubungnya,” sebutnya.
Sementara itu, Havis mengungkapkan pertemuan anatara DPRD Provinsi Jambi bersama KPAI untuk membicarakan soal kelanjutan kasus puluhan anak di bawah umur di Jambi yang menjadi korban perdagangan orang dan pelecehan seksual oleh mucikari yang di bawa ke Jakarta beberapa waktu lalu.
“Kasus itu mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat, dan kami ucapkan terima kasih kepada KPAI dan Dirjend Mendikbud yang sudah koordinasi bersama kami Komisi lV DPRD Provinsi Jambi,” kata Havis.
Havis menegaskan, Komisi lV DPRD Provinsi Jambi akan mendorong Dinas tekait untuk turut mengawasi pendampingan hukum dan pemulihan terhadap anak yang menjadi korban tersebut. “Jangan sampai anak yang sudah jadi korban tidak mendapatkan pembinaan yang baik, sehingga bisa terganggu proses pendidikannya,” ujarnya.
Kasus yang belum memasuki proses P21 ini dinilai Havis lamban. Sehingga KPAI harus turun ke Jambi untuk mendorong percepatan proses hukum. Kepada pihak penegak hukum, Havis meminta agar serius dalam menangani proses hukum terhadap pelaku Trafficking di Jambi.
Menurutnya, perdagangan anak adalah kejahatan kemanusiaan dan merupakan bentuk kekerasan terhadap anak serta pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).
“kita meminta tidak ada yang beramain dalam kasus ini. Usut tuntas pelaku, sindikat dan muCikari. Kepada aparat penegak hukum kenakan hukuman seumur hidup dan pasal kebiri terhadap pelaku,” katanya.
Havis juga meminta keseriusan pemerintah daerah, pihak Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi Jambi turut serta melakukan pendampingan dan pengawalan proses hukum terhadap pelaku.
“Sehingga pada proses persidangan dan vonis pelaku juga harus di ekspos. Kerena kasus ini tidak main-main. Bisa berdampak sangsi sosial kepada korban hingga seumur hidup,” pungkasnya. (**/Alra)
Discussion about this post