SEKATO.ID | JAMBI — Wakajati Jambi, Bambang Gunawan memimpin rapat perdana di Kajati Jambi dengan topik mensosialisasikan aturan mengenai tunjangan kinerja.
Sesuai Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor B-12/C.3/01/2022 18 jan 2022
Perja 4 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pemptongan gaji/ tunjangan kinerja berdasakan aplikasi Kejaksaan Mobile maka dipandang perlu untuk disampaikan kepada seluruh jajaran.
Wakajati mengharapkan seluruh pegawai melakukan absensi secara digital melalui HP masing-masing dengan ketentuan 8 jam per hari.
Yang menilai absensi ini full atau terpotong adalah Aswas dan tugas operator hanya membantu pegawai apabila ada teman teman yang ijin, cuti atau tugas luar sesuai rekomendasi atasan langsung bukan untuk merubah jam kerja karena semua sudah berdasarkan aplikasi.
“Harapan saya seluruh pegawai absen melalui HP masing-masing dan pembayarannya akan disesuaikan dengan kehadiran,” tegas Bambang Gunawan.
Dalam memimpin rapat ini Wakajati Jambi didampingi oleh Asintel Jufri, Asdatun Agus Irawan dan Aswas Eko Bambang yang diikuti seluruh pegawai Kejati Jambi. (*/ara)
Discussion about this post