SEKATO.ID | JAKARTA – Indonesia membutuhkan dana Rp266 triliun untuk menekan emisi karbon. Sayangnya anggaran yang tersedia dalam APBN hanya sekitar Rp87 triliun.
Untuk menekan emisi karbon, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kini Indonesia telah memasukkan pajak karbon dalam Undang-Undang Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yang baru untuk meningkatkan kebutuhan pendapatan dari APBN.
“Jadi diperkirakan kebutuhan finansial untuk menekan emisi mencapai Rp266 triliun, padahal anggaran belanja negara (APBN) hanya mampu mendanai sekitar Rp87 triliun,” kata Menko Luhut dikutip Jumat (11/3/2022).
Dalam beberapa tahun ke depan, luhut mengaku akan mengembangkan tata niaga karbon, sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomis Karbon yang akan memajukan komitmen kami dalam mengurangi emisi.
“Ada beberapa langkah yang disiapkan pemerintah untuk mendorong partisipasi dana non-publik, misalnya Green Sukuk yang pertama kali diterbitkan pada 2018,” tambahnya.
Luhut mengatakan pemerintah telah menyiapkan pendekatan keuangan campuran, misalnya Mekanisme Transisi Emisi (ETM) dengan bantuan dari ADB, yang akan mengumpulkan dana investor dan donor untuk membiayai pensiun dini pembangkit listrik tenaga batubara.
“Untungnya, sektor swasta didorong untuk menjadi lebih hijau oleh konsumen mereka yang semakin sadar iklim, dan kita diberkati dengan melimpahnya sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan sebagai tanggapan.Misalnya, Volkswagen membeli kredit karbon dari Indonesia untuk membuat siklus hidupnya menjadi nol emisi,” tandasnya.
Sumber: okezone.com
Discussion about this post