• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Ini TanggapanKemenaker Atas Gugatan UU Cptaker yang Ditolak MK

Editor Ara Permana Putra
01/07/2021
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap seluruh pihak menghormati atas apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan UU Cipta Kerja yang diajukan organisasi buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

“Alhamdulillah MK sudah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).

“Sekarang saatnya kita menatap ke depan menyelesaikan pandemi COVID-19 dan membangun ketenagakerjaan lebih baik lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menilai logis putusan dari MK dalam perkara 109 yang diajukan oleh pemohon (K) SBSI. Putusan MK tersebut telah menunjukkan ketelitian dan objektifitas MK dalam memeriksa status kedudukan hukum pemohon Uji Materiil UU Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

“Yang bertindak untuk dan atas nama organisasi ya memang seharusnya berpatokan pada AD/ART organisasi tersebut,” ucapnya.

Diketahui, dalam Amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya menyatakan permohonan (KSBSI tidak dapat diterima. Alasannya, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan permohonan.

Baca juga

Meski Hakim Anwar Usman Digantikan, PEKAT IB Memandang Putusan MK Terkait Batas Usia Cawapres Sudah Final dan Mengikat

Wah ! Tahun 2023 Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum, Ini Penjelasan Kemenaker

Tidak Penuh atau Telat Bayar THR ke Pekerja, Ada Sanksi untuk Perusahaan

Kemenaker Keluarkan SE Terkait Kewajiban Perusahaan Beri THR untuk Karyawan

Jelang UU TPKS Sah, Kemnaker Juga Mempersiapkan Kepmenaker

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman.

“Karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” imbuh Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbanganan hukum putusan.

Selain itu, mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, Pemohon dalam permohonannya menerangkan selaku Badan Hukum Perkumpulan yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Pemohon dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.H., selaku Ketua Umum DPP (K)SBSI dan Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan hasil Kongres ke-6 (K)SBSI. Sebelum Mahkamah lebih lanjut mempertimbangkan kerugian konstitusional Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan kapasitas Pemohon sebagai Badan Hukum Perkumpulan untuk mengajukan permohonan.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar (K)SBSI dan Pasal 12 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyatakan Ketua Umum berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi. Kemudian Pasal 12 ayat (8) huruf a Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyatakan Sekretaris Jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terkait dengan administrasi organisasi baik kedalam maupun keluar organisasi.

Dengan demikian yang dapat bertindak untuk mewakili Badan Hukum Perkumpulan (K)SBSI adalah Ketua Umum untuk mewakili organisasi secara umum dan Sekretaris Jenderal terbatas pada administrasi organisasi.

“Oleh karena itu, dalam konteks permohonan pengujian undang-undang di MK, yang berwenang mengajukan permohonan secara absolut harus ketua umum,” jelas Suhartoyo.

Pemohon dalam permohonannya mengujikan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja. Adapun norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya adalah Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Pasal 151 dan Penjelasan Pasal 81 angka 42 (Pasal 154A ayat (1) dan ayat (2) UU Cipta Kerja terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.

Persidangan dengan agenda sidang pemeriksaan perbaikan permohonan yang digelar di MK pada 21 April 2021. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah meminta penjelasan terkait dengan meninggalnya Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., M.H. selaku Ketua Umum (K)SBSI yang bertindak mewakili Pemohon dalam persidangan. Kuasa hukum Pemohon membenarkan hal tersebut.

Sumber: Detik.com

Tags: Cipta KerjaciptakerkemenakerMKOmnibuslawuu cipta kerja
Previous Post

Aksi Kejar Kejaran Tak Terelakan,  Polisi VS Pengedar di Jalan Lintas Timur Tanjabbar

Next Post

Beruang Masuk Pemukiman, Hewan Dilindungi Ini Belum Serius Dibahas

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Walikota Jambi Godok Perda Hukum Adat, Ketua RT Akan Jadi Pelaksana Adat di Tingkat RT

21/05/2025
2k
PEMERINTAHAN

Ketua LAM Kota Jambi Kukuhkan 1650 Ketua RT Jadi Pemangku Adat Melayu

21/05/2025
2k
PEMERINTAHAN

Catat Sejarah, Wali Kota Jambi Lantik 1.650 Ketua RT Periode 2025-2030

21/05/2025
2k
DAERAH

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief Ziarah Taman Makam Pahlawan Usai Upacara HKN

21/05/2025
2k
DAERAH

Pemkab Batanghari Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Tahun 2025

21/05/2025
2k
Next Post

Beruang Masuk Pemukiman, Hewan Dilindungi Ini Belum Serius Dibahas

Nota Kesepahaman Jual Beli Gas Telah Diteken PetroChina International Jabung Ltd.

Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Pemkot Teriima Penghargaan dari Polri

Ambulans BPKH-NU Care Lazisnu untuk Kemaslahatan Masyarakat Kota Jambi

Kampus Menjadi lumbung politis Bukan lagi Akademis

Discussion about this post

Iklan

Kalender

May 2025
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.