KUALA TUNGKAL– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) melakukan penangkapan Riyadi (19) dan Zulkifly (23) warga Kecamatan Rumbai Pesisir Kota, Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 08.00 wib.
Informasinya penangkapan itu dilakukan di Jalan Lintas Timur KM.92 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) dalam penangkapan terjadi aksi kejar kejaran antara anggota dan pengedar tersebut.
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro mengatakan pihaknya menangkap dua orang tersebut saat membawa narkotika jenis sabu.
“Kita minta berhenti tapi keduanya lanju makanya terjadi kejar kejaran,”katanya
Informasi yang kepolisian terima jika ada warga Riau kerap membawa narkotika di Jalan Lintas Limut tersebut.
“Dari informasi itu kita dalami dan ternyata benar dua warga Riau itu,”katanya.
Dia menjelaskan narkoba tersebut dibawa dari Riau seberat 50,51 gram yang di simpan dalam jok motornya. Barang haram itu diduga akan di edarkan di Wilayah Jambi.
“Masih kita dalami lebih lajut,”ujarnya
Kapolres juga mengajak kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dengan dugaan-dugaan kasus hukum termasuk dengan narkoba dan kriminal lainnya.
“Kita minta masyarakat untuk aktif memberikan informasi, sehingga dari informasi tersebut kedepannya kita tindaklanjuti.”pungkasnya
Discussion about this post